Share

Mantan Kuasa Hukum Klaim Ada Puluhan Korban Penipuan Angela Lee

Sarah Hutagaol, Okezone · Kamis 01 Maret 2018 21:48 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 01 33 1866770 mantan-kuasa-hukum-klaim-ada-puluhan-korban-penipuan-angela-lee-ziE05bEoeO.jpg Angela Lee (Foto: Instagram)
A A A

JAKARTA - Model Angela Lee beserta sang suami, David Hardian telah ditangkap Polres Sleman terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi sebesar Rp 12 Miliar pada 28 Februari 2018.

Sebagai mantan kuasa hukum, Henry Indraguna membeberkan bahwa tak hanya satu orang yang menjadi korban, yakni Santosa Tandyo, melainkan terdapat 20 orang yang kini juga dijadikan saksi oleh Polres Sleman.

"Nah itu yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kedua yg berat lagi adalah saksinya ada 20 di Polres Sleman dan saksi itu semua adalah korban-korban Angela," ungkap Henry Indraguna saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

(Baca Juga: Steve Emmanuel Ungkap Alasan Andi Soraya Tolak Publikasikan Pernikahannya)

(Baca Juga: Jadi Tante-Tante, Aura Kasih: Morgan Oey Brondong Saya)

Menurut Henry Indraguna, korban-korban tersebut juga mengalami penipuan yang dilakukan oleh Angela Lee. Ia mengungkapkan bahwa mantan kliennya menjanjikan suatu barang kepada korban-korban tersebut, namun nyatanya barang yang dijanjikan tidak diberikan dan uang yang telah ditranfer juga tidak dikembalikan.

"Modus-modusnya sudah mulai keungkap karena ceritanya hampir sama. Mereka dijanjikan sama angela ada barang yang menguntungkan sudah gitu uang ditransfer ternyata uang enggak dikembalikan, dan modus inilah dilihat ternyata ini ada pidananya kuat sekali," paparnya.

Oleh sebab itu, Henry Indraguna menyebutkan kalau Angela Lee akan mendapatkan tambahan pasal mengenai penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.

"Nah kalau di Polres Sleman, kami bertanya juga sama penyidik sudah ditambahkan lagi pasal TPPU-nya, tindak pidana pencucian uang Pasal 378 dan 372," ucapnya.

Namun untuk kasus penipuan dan pencucian uang, Kasat Reskrim Polres Slan AKP Rony Are mengatakan bahwa Angela Lee dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini