JAKARTA - Berkas kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani memang sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap pentolan Dewa 19.
Baca Juga: Dalami Pemeriksaan, Ahmad Dhani Menginap di Polres Metro Jakarta Selatan
Mengenai keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Ahmad Dhani, Ramel Jesaja selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penjelasan. Menurutnya, belum ada alasan yang tepat untuk menahan Dhani, mengingat ia bersikap kooperatif selama proses hukum.
"Namun sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," kata Ramel saat diwawancara di kantornya, Senin (12/3/2018).
Ahmad Dhani sendiri telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Usai diperiksa, Dhani kembali menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau enggak sih, saya enggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan saja. Orang enggak salah, enggak takut," tegas Dhani.
Ahmad Dhani sendiri diperiksa terkait kicauan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.
Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Polisi Bebaskan Ahmad Dhani
Meski tidak ditahan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menahan sejumlah barang bukti dari pihak Ahmad Dhani. Diantaranya seperti telepon genggam yang didalamnya terdapat akun Twitter resmi milik suami Mulan Jameela.
"Antara lain HP, sim card, bukti dari print out WA yang bersangkutan. Karena ini melalui dari akun Twitter tersangka," ujar Ramel Jesaja.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(edi)