Share

Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Miley Cyrus Digugat 4,1 Triliun

Ady Prawira Riandi, Okezone · Kamis 15 Maret 2018 20:44 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 15 33 1873459 lakukan-pelanggaran-hak-cipta-miley-cyrus-digugat-4-1-triliun-OZGhkrdoKs.jpg Miley Cyrus (Foto: Grammy)
A A A

LOS ANGELES – Penyanyi Miley Cyrus kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, Miley digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh seorang penyanyi asal Jamaika.

Kekasih Liam Hemsworth tersebut digugat USD300 juta atau setara dengan Rp4,1 triliun atas lagunya We Can’t Stop. Lagu tersebut dianggap melanggar hak cipta dari lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul We Run Things.

Baca juga: Alicia Vikander Ungkap Ambisinya Menjadi Sutradara

Nama Miley tercatat sebagai salah satu penulis bersama dengan Mike Williams, Pierre Slaughter, dan Theron dan Timothy Thomas.

Dalam klaimnya, Michael mengatakan bahwa 50 persen dari lagu We Can’t Stop datang dari We Run Things, yang pernah menduduki posisi pertama di tangga lagu Jamaika. Michael yang menggunakan nama panggung Flourgon juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.”

Baca juga: Nicolas Cage Akhirnya Perankan Superman

Tak hanya sampai di situ, Michael juga meminta agar pihak label menghentikan penjualan We Can’t Stop dari berbagai platform. Miley sendiri diminta untuk tidak membawakan lagu hitsnya itu saat tampil di atas panggung.

Sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(SIS)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini