Share

Sibuk, Dimas Anggara Tak Penuhi Panggilan Polisi

Adiyoga Priambodo, Okezone · Senin 26 Maret 2018 15:44 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 26 33 1878030 sibuk-dimas-anggara-tak-penuhi-panggilan-polisi-3uc4q6DytZ.jpg Dimas Anggara (Foto: Sarah/Okezone)
A A A

JAKARTA - Kepolisian Sektor Cilandak Jakarta Selatan mengeluarkan keterangan resmi terkait kabar pemanggilan Dimas Anggara dalam kasus penganiayaan pada Senin (26/3/2018). Disampaikan Kompol Sujanto selaku Kapolsek Cilandak, pihaknya memang mengundang Dimas untuk datang hari ini.

"Rencana hari ini kami undang yang bersangkutan untuk klarifikasi. Kami masih lakukan langkah lidik," ujar Kompol Sujanto di kantornya.

Namun, Dimas Anggara ternyata sudah mengajukan izin untuk tidak memenuhi panggilan polisi karena berhalangan hadir.

"Yang bersangkutan, kata lawyer-nya, lagi di luar kota katanya, jadi enggak datang hari ini," tutur Kompol Sujanto.

Baca Juga: Terkait Kasus Penganiayaan, Polisi Akan Panggil Dimas Anggara Pekan Depan

Belum diketahui secara pasti berapa lama Dimas Anggara berada diluar Jakarta. Namun menurut keterangan Kompol Sujanto, Polsek Cilandak sudah mengagendakan pemanggilan Dimas bulan depan, dimana yang bersangkutan wajib hadir.

"Yang jelas sudah saya agendakan bulan depan tanggal 4 April kami panggil," katanya.

"Untuk berikutnya adalah panggilan untuk sudah masuk ke penyidikan, kalau yang saat ini masih undangan. Sifatnya untuk klarifikasi," pungkas Kompol Sujanto.

Baca juga: Pihak Fiqih Alamsyah Tantang Dimas Anggara di Pengadilan

Dimas Anggara dilaporkan pria bernama Fiqih Alamsyah ke Polsek Cilandak pada 25 Februari atas dugaan penganiayaan. Menurut keterangan Fiqih dalam laporan bernomor LP/097/K/II/2018/Sek.Cil, peristiwa itu terjadi di White House Kuliner, Cilandak, Jakarta Selatan pada 24 Februari pukul 23.00 WIB.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini