Share

Cita-Cita Koes Hendratmo Sejahterakan Musisi Temui Titik Terang

Vania Ika Aldida, Okezone · Selasa 27 Maret 2018 20:52 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 27 205 1878778 cita-cita-koes-hendratmo-sejahterakan-musisi-temui-titik-terang-1tVxsypCpF.jpg Pembagian royalti oleh Prisindo (Foto: Vania/Okezone)
A A A

JAKARTA - Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk kedua kalinya kembali melakukan distribusi royalti untuk produser dan performer. Bertempat di Gili Lounge and Bar, Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), SELMI yang didukung oleh ASIRINDO, ASPRINDO, dan Prisindo, menggelar acara Distribusi Remunerasi/Royalti Hak Terkait 2017 untuk para produser dan performer.

Untuk 2017, Prisindo diketahui menerima kurang lebih Rp13.3 Miliar dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dibagi 50 persen untuk produser dan 50 persen untuk artis. Bahkan jumlah tersebut bisa dibilang sangatlah besar dan menjadi salah satu cita-cita Koes Hendratmo yang terwujud, untuk semakin mensejahterakan para penyanyi dan juga musisi tanah air.

(Baca Juga: Fox Tunda Perilisan Spin-Off X-Men dan Majukan Bohemian Rhapsody)

(Baca Juga: Superman Buka Kemungkinan Tampil sebagai Cameo dalam Shazam!)

"Kelihatannya anda semakin banyak memproduseri lagu bagus yang disenangi masyarakat, disenangi orang di karaoke. Kalau sampai locksheet semakin besar, itu akan semakin bagus uang yang anda dapat. Dan saya senang kawan-kawan artis sudah bisa mendapatkan hal semacam ini," ujar Koes Hendratmo, selaku Ketua Prisindo.

Acara yang dihadiri belasan artis tersebut diketahui disambut sangat baik oleh para penyanyi sekaligus pencipta lagu. Bahkan Astrid, mengaku senang lantaran dirinya masih bisa menerima royalti dari lagu miliknya yang sempat booming 11 tahun lalu.

(Baca Juga: Superman Buka Kemungkinan Tampil sebagai Cameo dalam Shazam!)

(Baca Juga: Isu Tak Direstui Keluarga Dipo Latief, Nikita Mirzani Enggan Ambil Pusing)

Tak hanya itu, ibu satu anak ini juga sangat puas dengan hasil royalti yang ia terima. Bahkan menurutnya, rincian biaya yang bisa dianggap cukup jelas dan transparan.

"Ini adalah kabar baik untuk kami pemusik dan performer. Selama ini bingung royalti kemana, tapi akhirnya kami mendapatkan jalan. Ini adalah langkah besar dan awalnya tidak percaya kalau lagu Jadikan Aku Yang Kedua menjadi lagu yang masih sering dipilih saat karaoke. Bahkan sampai saat ini saya masih mendapatkan royalti dari lagu itu, padahal sudah 11 tahun lalu," tutur Astrid.

"Berkat Prisindo saya jadi tahu lagu apa yang disukai oleh masyarakat, dan rincian (mengenai jumlah royalti) sudah detail dan saya cukup puas dengan hasilnya," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, SELMI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif yang memiliki tugas untuk mengelola penarikan royalti terkait musik untuk didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak. Salah satu pihak yang dianggap berhak ialah para artis atau musisi dan produser rekaman, yang menerima pembayaran setiap kali musiknya dipasang di depan publik.

Sementara itu Prisindo sendiri merupakan sebuah lembaga swadaya yang didirikan oleh penyanyi dan pemusik yang peduli terhadap rekan-rekan mereka sesama pemusik. Lembaga ini betujuan untuk melindungi hak-hak para penyanyi dan pemusik tanah air, sekaligus memberi pemahaman, pengelolaan, serta mendistribusikan royalti atas hasil karya berupa suara dan musik, yang sekarang ini digunakan oleh beberapa jenis usaha, seperti restoran, hotel, hingga tempat karaoke.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini