Share

KPPU Beberkan Alasan Denda Tak Dibayar Pelanggar Usaha Rp159 Miliar

Hambali , Okezone · Senin 02 April 2018 07:23 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 02 320 1880797 kppu-beberkan-alasan-denda-tak-dibayar-pelanggar-usaha-rp159-miliar-dcytQ9zQGW.jpg Foto: KPPU Beberkan Alasan Denda Tak Dibayar Pelanggar Usaha (Hambali/Okezone)
A A A

TANGERANG SELATAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan mengapa sejumlah terlapor pelanggar persaingan usaha belum juga membayar denda usai vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Sejak awal berdirinya KPPU pada tahun 2000, hingga tahun 2017, tercatat ada sekira Rp493 miliar denda yang sudah ditetapkan inkracht. Sedangkan yang telah masuk ke dalam kas negara mencapai Rp334 miliar.

Sementara sisanya Rp159 miliar tak kunjung dibayarkan oleh para terlapor yang sudah divonis bersalah karena melanggar ketentuan persaingan usaha. Para pelakunya, sebagian besar memanfaatkan adanya kelemahan kewenangan yang dimiliki KPPU, seperti dalam bidang eksekusi dan piutang.

"Kalau yang kita lihat, tadikan hambatan yang kita hadapi dalam proses eksekusi dan piutang. Pertama, memang permohonan eksekusi kita tidak efektif, karena memang kita tidak mempunyai data tentang barang bergerak dan tidak bergerak dari terlapor. Kedua, memang beberapa kasus kita itu kan antara sejak putusan kita hingga sampai Mahkamah Agung (MA), jangka waktunya cukup lama," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean di Kawasan Serpong, Minggu 1 April 2018 malam.

 Baca Juga: Komisi VI Fit and Proper Test Komisioner KPPU

Beberapa alasan itu, menurut Panggabean, seringkali dimanfaatkan oleh para terlapor untuk mengabaikan pembayaran denda. Dia mencontohkan, waktu yang panjang antara putusan KPPU hingga MA, membuat perusahaan-perusahan kecil yang berperkara lebih dulu menghilang sebelum muncul putusan dari MA.

"Macam-macam hambatannya, terkadang perusahaan kecil-kecil itu sudah menghilang sebelum keluar putusan MA, ada yang pelaku usahanya perorangan ternyata sudah keburu meninggal dunia, ada juga yang sifatnya persekongkolan tender, jadi mereka pasang badan saja enggak mau membayar denda itu," imbuhnya.

 Baca Juga: Kegiatan KPPU Berhenti Sementara karena Kekosongan Anggota

Total sisa denda yang belum dibayarkan sebesar Rp159 miliar. Jumlah itu berasal dari rincian 78 tuntutan kasus pelanggaran, dengan 273 terlapor. Oleh karenanya, diharapkan Panggabean, Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha segera terealisasi di DPR RI.

"Kami sangat berharap, amandemen UU Nomor 5 bisa menguatkan KPPU, sehingga pengawasan kita bisa maksimal," pungkas Panggabean.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini