DOKTER Terawan Agus Putranto mendadak terkenal karena menemukan metode cuci otak untuk menyembuhkan pasien stroke. Sayangnya, karena melanggar akhirnya ia dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pelanggaran etik profesi yang dilakukan Dokter Terawan sudah bersentuhan dengan hukum. Pemecatan dilakukan atas kesalahan fatalnya dalam menjalankan praktik medis, selama menjadi dokter spesialis.
Dokter Terawan merupakan seorang spesialis radiologi yang praktik di RSPAD Gatot Subroto. Pemecatan ini dilakukan sementara dalam kurun waktu 12 bulan, mulai tanggal 25 Februari 2018-25 Februari 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Prijo Pratomo, SpRad(K) menjelaskan, terkait pemecatan sementara yang dijatuhkan pada Dokter Terawan sebagai spesialis, konteksnya berupa internal profesi. Dia telah melanggar sumpahnya sebagai dokter dalam melakukan praktik medis.
"Dalam etika kedokteran atau kode Q yang dilakukan IDI adalah persoalan internal. Soal sanksi serius yang diberikan pada Dokter TAP saya tidak akan jawab," ujarnya lewat siaran pers yang diterima Okezone.
Baca Juga: Kasus Izin Praktik Dokter "Cuci Otak" Terawan Jadi Viral, Ini Komentar Dokter Reisa Broto Asmoro yang Mengejutkan!
Seorang dokter yang pasti tidak boleh mengiklankan produk, tidak boleh memuji diri, juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter. Apabila itu dilanggar maka kaitannya dengan sanksi karena kesalahan pelanggaran etik.
Sementara itu, Pengurus IDI Dr Riza Omar Kastanya menambahkan, Dokter Terawan telah melanggar etik berupa sikap tindakan, ucapan, serta penanganan medis yang membahayakan pasien. Sebab, metode pencucian otak untuk mengatasi stroke ini tidak terbukti secara ilmiah.
Baca Juga: Mengenal Metode Cuci Otak yang Dikembangkan Dokter Terawan
Selama ini, masih banyak peneliti penasaran dengan metode tersebut. Tapi biasanya studi dilakukan kepada beberapa objek hewan. Secara praktik ke manusia, belum terbukti ilmiah dan belum disosialisasikan.
"Sudah dilakukanya oleh orang ilmiah, tapi belum dibuktikan secara ilmiah. Apalagi kalau mengobati manusia itu tidak coba-coba," ujar Dr Riza.
Kewenangan atas putusan MKEK ini bisa dilakukan kepada siapapun yang melanggar etik profesi kedokteran bersifat mengikat. Karena dokter tugasnya berusaha membantu kesembuhan pasien yang sakit dan tidak membahayakan nyawa pasien.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(hel)