Share

Terima Isi Dakwaan, Jeniffer Dunn Akan Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi Minggu Depan

Vania Ika Aldida, Okezone · Kamis 05 April 2018 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 05 33 1882605 terima-isi-dakwaan-jeniffer-dunn-akan-hadapi-sidang-pemeriksaan-saksi-minggu-depan-Giu8UHhH9y.jpg Jennifer Dunn (Foto: Vania/Okezone)
A A A

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jeniffer Dunn, sore ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Sekitar pukul 15.23 WIB, wanita 28 tahun tersebut nampak memasuki ruang sidang dengan menggunakan seragam tahanan bernomor 52.

Baca Juga: Jalan Tertunduk, Jennifer Dunn Stress Hadapi Sidang Dakwaan?

Sidang tersebut pun diketahui berlangsung cukup singkat. Selama kurang lebih 20 menit sidang berlangsung, pihak Jennifer nampak menerima isi dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, maka pada kesempatan ini kami tidak ajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pieter Ell dalam ruang sidang, Kamis (5/4/2018).

Sayangnya, pihak JPU nampak belum mempersiapkan saksi untuk diperiksa terkait kasus narkotika yang menimpa pemeran film Buruan Cium Gue tersebut. Oleh karenanya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 April mendatang.

"Selanjutnya agenda persidangan akan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12," ujar Nova Puspitasari selaku JPU.

Soal rehabilitasi, pihak JPU memang sempat menyinggung mengenai hal tersebut dalam ruang sidang. Akan tetapi, ia menyatakan bahwa pemulihan ketergantungan narkoba dengan melakukan rehabilitasi masih menjadi rekomendari dari pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jennifer Dunn Facial di Tahanan, Begini Penjelasan Kepala Humas Direktorat LP Pondok Bambu

"(Rehabilitasi) Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini