JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktris Jennifer Dunn diketahui baru saja bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 20 menit tersebut, diketahui dibuka pada pukul 15.23 WIB.
Sebelum memulai sidang, hal menarik terjadi dalam ruangan lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua, Riyadi Sunidyo Florentinus, nampak menegur Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Nova Puspita dan tiga rekannya lantaran terdakwa, Jennifer Dunn, belum juga tiba di ruangan sidang saat para hakim akan memulai sidang.
(Baca Juga: The Rock hingga John Cena, Ini 5 Pegulat Sukses di Dunia Seni Peran)
(Baca Juga: Naura Janjikan Penampilan Berbeda di Konser "Dongeng Tiga")
"Ini terdakwa mana?," tegur Hakim Ketua, Riyadi Sunidyo Florentinus, kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati Majelis Hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," sambungnya.
Sebelum sidang berakhir dan ditutup dengan ketukan palu dari Hakim Ketua, ia pun kembali mengingatkan JPU agar tidak kembali terlambat membawa terdakwa ke persidangan.
"Siapkan dulu terdakwanya. Majelis datang, baru sidang langsung dimulai," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer sendiri merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.
Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aln)