Share

Kasus Kredit Macet Bank Mandiri, Dirut PT CSI Divonis 4 Tahun Bui

Taufik Fajar , Okezone · Jum'at 13 April 2018 07:47 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 13 337 1886061 kasus-kredit-macet-bank-mandiri-dirut-pt-csi-divonis-4-tahun-bui-SHfThE7wdl.jpg ilustrasi
A A A

JAKARTA - Direktur Utama PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Erika Widiyanti dan anak buahnya, Mulyadi Supardi bersalah dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri. Pengadilan juga memutuskan uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada PT CSI. Hal tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Erika Widiawati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara karyawan PT CSI Mulyadi Supardi dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau kurungan 3 bulan.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, M Adiwira Setiawan mengatakan, dalam putusan tersebut PN Jakpus juga membebankan kerugian negara kepada PT CSI. Sehingga secara otomatis komisaris dan seluruh pemegang saham PT CSI turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp201 miliar dibebankan kepada PT CSI. Berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut, otomatis seluruh pemegang saham yang menerima aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Adiwira dalam keterangannya, Kamis 12 April 2018.

(Baca Juga: Tersangka Pembobol Kredit Bank Mandiri Segera Diadili)

Uang kredit pinjaman kepada Bank Mandiri, kata Adiwira, sebesar Rp550 miliar di tahun 2011 itu juga disetujui oleh komisaris dan para pemegang saham PT CSI.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011 hingga 2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. "Total kredit sekitar Rp 500 miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono beberapa waktu lalu.

Pihak Kejagung menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini