Share

Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Terkait Perkara Bos Pasar Turi

Achmad Fardiansyah , Okezone · Sabtu 14 April 2018 02:41 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 14 519 1886560 hakim-pn-surabaya-dilaporkan-ke-bawas-ma-terkait-perkara-bos-pasar-turi-qW5QBIPkG8.jpeg Ormas GPD laporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA (Foto: Ist)
A A A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas dugaan bocornya amar putusan vonis bebas bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan ke publik.

"Diduga keras vonis bebas itu sudah bocor ke publik. Padahal, belum dibacakan," ujar Juru Bicara Organisasi Masyarakat Gerakan Putra Daerah (Ormas GPD), Wanto kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Jumat 13 April 2018.

Pengaduan tertulis itu disinyalir bersumber pada putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso yang diduga telah bocor ke publik. Padahal, putusan perkara pidana Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby tersebut baru akan dibacakan pada Senin 16 April.

PN Surabaya sendiri selaku lembaga peradilan yang menyidangkan kasus perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry Jacosity Gunawan.

Pengaduan terhadap Hakim Unggul Mukti Warso bukan kali pertama, kata Wanto, ia juga pernah melaporkan hakim tersebut saat perkaranya mulai disidangkan di PN Surabaya. "Laporan kami yang pertama terkait netralitas majelis hakim dan perlakuan istimewa yang diberikan pada terdakwa Henry J Gunawan," ujarnya.

GPD turut melaporkan dugaan kesengajaan hakim pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017. "Ironisnya hakim tidak kembali memasukkan terdakwa Henry ke Rumah Tahanan Negara, ada apa? Padahal, sidang perkara ini juga dipantau Komisi Yudisial Penghubung Jatim," katanya.

Kepada Bawas MA, GPD meminta majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso segera diperiksa dan bila terbukti dijatuhkan sanksi berat.

Yugus Dwi Prasetyo, selaku Inspketur Wilayah Bawas MA sebagai pihak yang menerima laporan tersebut mengaku akan menindaklanjutinya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tim Bawas MA akan menerjunkan tim ke PN Surabaya.

"Kalau memang ada putusan bocor sebelum putusan itu dibacakan, tentu saja ini bersifat urgent dan harus segera disikapi," ujarnya.

Menurut Yugus, Bawas MA tidak akan memberikan toleransi pada hakim yang bermasalah. "Kalau memang tidak bisa dibina, iya dibinasakan termasuk paniteranya juga, tapi kita buktikan dulu," tuturnya.

Untuk diketahui, Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry dengan Klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp4,5 miliar. Namun, setelah membayar lunas, Henry tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp10,5 miliar. Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut 4 tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada 26 Maret 2018 lalu ini mendapat perlawanan dari tim pembela Henry yang berdalih kasus penipuannya itu adalah perdata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PN Surabaya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini