Share

Peraturan Pemerintah Soal THR dan Gaji 13 PNS Ditargetkan Selesai Akhir April

Giri Hartomo , Okezone · Senin 16 April 2018 20:37 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 16 320 1887447 peraturan-pemerintah-soal-thr-dan-gaji-13-pns-ditargetkan-selesai-akhir-april-MC5Nl0HhBJ.jpeg Menpan RB Asman Abnur (Foto: Giri/Okezone)
A A A

JAKARTA - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP)  terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS akan segera keluar.

Seperti diketahui PP tentang gaji ke 13 dan THR PNS memang ditunggu-tunggu oleh para PNS. Pasalnya, jumlah THR pada tahun ini akan semakin besar karena tak hanya berasal dari gaji pokok akan tetapi juga ditambah tunjangan kinerja (Tukin).

(Penandatanganan kerjasama antara Kemenpan RB, Kementerian BUMN dan Kemenristek Dikti. Foto: Giri/Okezone)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, saat ini proses penyusunan PP untuk THR dan Gaji ke-13 bagi PNS sudah ada pada tahap akhir. Ditargetkan PP tersebut sudah bisa keluar pada akhir bulan April 2018.

"Lagi di-finishing. Mungkin secepatnya. Insya Allah akhir bulan ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Baca Juga: Kemenkeu: Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tinggal Tunggu PP

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pencairan dana THR dan Gaji 13 PNS masih menunggu PP. Saat ini PP sedangkan dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh Kemepan-RB.

"Nanti kita tunggu PP-nya. Sudah ada sih bayangannya. Itu sudah masuk ke APBN 2018, anggarannya sudah diperhitungkan (termasuk Tukin). Jadi enggak ada tambahan Anggaran tinggal tunggu PPnya terbit," ujarnya

Baca Juga: THR PNS Tahun Ini Lebih Besar, APBN Aman?

Askolani mengaku anggaran yang disediakan pemerintah memang jauh lebih besar ketimbang tahun lalu yang sebesar Rp14 triliun. Kendati demikian dia enggan merinci angka tersebut.

"Anggarannya lebih besar, karena itulah Jan ada tambahan untuk pensiun (dapat THR). Sehingga itu juga diharapkan membantu daya beli masyarakat untuk tingkatkan ekonomi," jelasnya

(Penandatanganan kerjasama antara Kemenpan RB, Kementerian BUMN dan Kemenristek Dikti. Foto: Giri/Okezone)

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dalam APBN 2018 sebesar Rp227,5 triliun, termasuk di dalamnya belanja untuk THR dan Gaji ke-13 PNS.

Pemberian dana THR kepada PNS pun direncanakan sebelum Lebaran yang jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli, usai libur Idul Fitri berakhir.

"Implementasinya THR itu biasanya sebelum Lebaran, bulan Juni. Kalau yang gaji ke-13 juga untuk pensiun itu, sebelum mulai pelajaran sekolah, Juli," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kmj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini