Share

Rapat 7 Jam, DPR Tetapkan 10 Poin Soal Tumpahan Minyak Balikpapan

Ulfa Arieza , Okezone · Senin 16 April 2018 21:39 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 16 320 1887478 rapat-7-jam-dpr-tetapkan-10-poin-soal-tumpahan-minyak-balikpapan-sbzUzhR2Mg.jpg Foto: Okezone
A A A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan. 

Rapat kerja dilangsungkan bersamaan dengan rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Kapolda Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Hubungan Laut  Kementerian Perhubungan dan Kepala Badan Pegatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas), dimulai sekira pada pukul 13.45 WIB dan selesai pada pukul 21.00. 

Rapat yang berlangsung kurang lebih tujuh jam tersebut menghasilkan 10 poin sebagai tindak lanjut atas kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. 

Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Komisi VII DPR RI mendesak langkah konkrit PT Pertamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). Baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan. 

Baca Juga : Pipa Pertamina Balikpapan Bocor Diduga Kena Hantaman Jangkar

"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak lain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertulis paling lambat minggu ke-4 bulan April 2018," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/4/2018). 

Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK RI menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan di Teluk Balikpapan

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI, Menteri LHK RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan langkah antisipatif dan proaktif agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang Iagi di masa mendatang. 

"Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini secara periodik untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar," imbuh dia. 

Poin keenam, Komisi VII DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknologi terkini untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar. 

Komisi VIl DPR RI juga mendesak Kementerian ESDM RI untuk menerapkan pengawasan pipa bawah laut utamanya di daerah terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. 

"Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian LHK RI mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko lingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata dia. 

Baca Juga :  Pipa Bocor, KLH Persiapkan Sanksi Administratif untuk Pertamina Balikpapan

Di samping itu, Komisi VII DPR RI mendesak Polda Kalimantan Timur menelusuri kepemilikan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. 

"Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI disampaikan paling lambat tanggal 23 April 2018," tutup dia.   

 

(feb)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini