Share

Diiringi Pose Ala Koboi, Dakwaan Ahmad Dhani Resmi Dibacakan

Adiyoga Priambodo, Okezone · Senin 16 April 2018 18:16 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 16 33 1887363 diiringi-pose-ala-koboi-dakwaan-ahmad-dhani-resmi-dibacakan-ardm2ZvPZk.jpg Ahmad Dhani (Foto: Instagram/@ahmaddhaniprast)
A A A

JAKARTA - Sidang perdana kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani resmi digelar hari ini, Senin (16/4/2018). Sidang tertunda cukup lama dari jadwal semula karena banyaknya terdakwa yang harus diadili.

Di awal sidang, Ahmad Dhani terlihat begitu tenang saat melangkah ke kursi terdakwa. Dia bahkan sempat berpose ala koboi sebelum sidang dibuka.

Baca Juga: Susul Dul, Al Ghazali Juga Ikut Kawal Sidang Ahmad Dhani

Usai Majelis Hakim memastikan Ahmad Dhani dalam keadaan sehat, sidang pembacaan dakwaan pun digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedyng langsung membacakan kronologi peristiwa yang membuat Dhani dipolisikan medio Maret 2017. Dalam dakwaan, Dhani disebut tidak sendiri saat melakukan perbuatan yang diduga sebagai tindakan ujaran kebencian itu.

"Bahwa Ahmad Dhani bersama saksi ST alias Bimo pada Februari 2017, bertempat di Gang Edi, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan sengaja menyebar kebencian berdasar SARA," kata JPU Dedyng.

Lebih lanjut, JPU Dedyng menerangkan bahwa Ahmad Dhani memang memakai jasa admin untuk mengoperasikan akun Twitter-nya. Namun admin Twitter tersebut hanya menuliskan kalimat yang dibuat Dhani. Dia mengirimkan tulisan itu kepada admin Twitter lewat aplikasi WhatsApp.

"Sejak 2010 hingga 2014 Ahmad Dhani memakai sendiri akun Twitter miliknya lewat PC. Sejak 2014, Ahmad Dhani memakai handphone iPhone 6 yang dikhususkan untuk media sosial. Kemudian handphone tersebut digunakan Ahmad Dhani untuk mengirim tulisan kepada saudara saksi ST alias Bimo melalui pesan WA. Saksi ST alias Bimo berperan sebagai admin untuk akun Twitter Ahmad Dhani. Saksi Bimo mendapat gaji sebesar Rp2 juta Rupiah per bulan," jelas JPU Dedyng.

Terakhir, JPU Dedyng pun membacakan pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Dhani. Tidak berbeda seperti yang dicantumkan Jack Boyd Lapian dalam laporannya, Dhani juga dikenakan dua pasal dalam dakwaan JPU. "Didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE," tutup JPU Dedyng.

Usai dakwaan dibacakan, Ahmad Dhani diberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, mantan suami Maia Estianty itu akhirnya menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Baca Juga: Jaksa Belum Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke PN Jaksel

"Kita akan menggunakan hak mengajukan eksepsi. Kita minta waktu satu minggu," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Dengan digunakannya hak untuk mengajukan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani. Sidang berikutnya akan digelar pada 23 April 2018.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini