Share

Alasan Ahmad Dhani Ajak Al dan Dul Hadiri Sidang

Adiyoga Priambodo, Okezone · Senin 16 April 2018 22:02 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 16 33 1887490 alasan-ahmad-dhani-ajak-al-dan-dul-hadiri-sidang-5ThdI2pKyV.jpg Ahmad Dhani jalani sidang (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ahmad Dhani tidak sendiri saat menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Selain didampingi tim kuasa hukum, Dhani juga ditemani kedua putranya, Al dan Dul. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral bagi sang ayah yang sedang terseret masalah hukum.

Baca Juga: Meski Tombak dan Pedang di Leher, Ahmad Dhani Lantang Suarakan Kebenaran

Berbicara terkait keikutsertaan Al dan Dul dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani punya niat tersendiri. Dia berharap kedua putranya dapat mencontoh keberanian yang ditunjukkan dalam membela kebenaran.

"Saya harus mencontohkan secara langsung bahwa ayah Al dan Dul berani mengatakan kebenaran," kata Dhani kepada Okezone usai menghadiri sidang sore tadi.

Selain itu, Ahmad Dhani juga berkeinginan agar Al dan Dul mengambil pelajaran dari kasus yang dia alami. Seperti yang telah Dhani sampaikan sebelum mengikuti sidang, membela kebenaran merupakan kewajiban setiap orang.

"Ini adalah pelajaran nyata bahwa menyatakan kebenaran itu wajib. Meskipun ujung tombak ada di leher kita, pedang ada di leher kita, kita akan siap menyatakan kebenaran," ujar dia.

"Saya contohkan kepada anak-anak bahwa penjara tidak saya takuti karena saya yakin kebenaran yang saya twit," tegas Dhani.

Terakhir, Ahmad Dhani kembali menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia tetap menganggap para penista agama sebagai sosok yang wajib diperangi.

"Memang twit saya adalah ujaran kebencian, tapi ujaran kebencian kepada para pembela pelaku pidana," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Digelar Hari Ini

Ahmad Dhani didakwa atas perbuatan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA secara sengaja. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhani dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Pekan depan, sidang kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani kembali digelar pada 23 April 2018. Dalam sidang sore tadi, pihak Dhani menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Mereka meminta waktu satu minggu untuk menyusun berkas eksepsi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(edi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini