Share

Jokowi Teken Keppres Pembentukan Pansel Pengganti Hakim Maria Farida

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Senin 16 April 2018 20:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 16 337 1887454 jokowi-teken-keppres-pembentukan-pansel-pengganti-hakim-maria-farida-cAvop1blEr.jpg Hakim Konstitusi, Maria Farida (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

"Sudah dibentuk," kata Menteri Sekrataris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Pratikno memastikan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pembentukan Pansel panggantian hakim MK tersebut. Sebab, Maria Farida akan pensiun sebagai anggota hakim konstitusi pada Agustus 2018 mendatang.

"Sudah ditandatangani oleh Pak Presiden hari ini," tandasnya.

 

(Hakim Konstitusi, Maria Farida/foto: Antara)

Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Setiap hakim konstitusi diberi masa jabatan selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Maria Farida diketahui telah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. Sementara itu berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini