Share

Jennifer Dunn Tak Enak Badan saat Hadiri Sidang Lanjutan Narkoba

Adiyoga Priambodo, Okezone · Kamis 19 April 2018 15:16 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 19 33 1888815 jennifer-dunn-tak-enak-badan-saat-hadiri-sidang-lanjutan-narkoba-ncW66wmn69.jpg Jennifer Dunn (Foto: Vania/Okezone)
A A A

JAKARTA - Jennifer Dunn dikabarkan berada dalam kondisi kurang sehat untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Informasi tersebut disampaikan Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer saat tiba di lokasi sidang.

Baca Juga: Statusnya Terungkap, Kemana Faisal Harris saat Sidang Jennifer Dunn?

"Dia lagi radang, sama badannya agak panas," kata Pieter membeberkan kondisi kliennya.

Lebih lanjut Pieter mengatakan, dirinya sudah memastikan langsung kondisi kesehatan Jennifer. Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer memang langsung diberikan obat serta satu botol air mineral untuk dikonsumsi.

"Kan saya cek langsung, yang megang ininya (kening) panas," terang dia.

Jennifer Dunn

Diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang lanjutan kasus narkoba. Sidang kali ini beragendakan pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, ketua RT tempat Jennifer tinggal akan dihadirkan bersama FS, terdakwa lain yang ditangkap sebelum wanita 28 tahun diringkus.

Sidang hari ini merupakan yang ketiga bagi Jennifer Dunn. Namun hingga tiga pekan berlalu, Jennifer masih memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media di lokasi.

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi JPU

Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lid)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini