JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani telah menjalani sidang lanjutan dari kasus dugaan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (23/4/2018).
Sidang kedua kali ini beragendakan pembacaan eksepsi, yaitu pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan eksepsi yang dilakukan secara lisan, suami Mulan Jameela ini menyatakan bahwa selama kurun waktu 8 tahun dirinya tidak pernah menuliskan tweet yang merendahkan suku dan agama orang lain.
(Baca Juga: Kata Anita, Abdee Negara Dipaksa Cerai Oleh Istri Muda)
(Baca Juga: Cinta Ratu Tantang Roby Geisha Buktikan Tuduhan Pelet dan Guna-Guna)
"Pada intinya, dari ribuan tweet saya dari 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ucap Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018)
"Kalau boleh ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya dari 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan, tidak hanya menghina, merendahkan saja enggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika mantan suami Maia Estianty tersebut menuliskan tweet pada akun Twitter pribadinya yang membahas mengenai penista agama.
"Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia pun terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aln)