Share

DPR Resmi Sahkan UU ASEAN Framework Agreement Services

Giri Hartomo , Okezone · Kamis 26 April 2018 14:58 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 26 20 1891691 dpr-resmi-sahkan-uu-asean-framework-agreement-services-Di8tp7fFT9.jpeg Paripurna DPR RI mengesahkan UU AFAS (Foto: Giri/Okezone)
A A A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI-RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang protokol keenam jasa keuangan ASEAN Framework Agreement Services (AFAS) menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang IV 2017-2018 yang dilangsungkan pada hari ini. 

Baca Juga: Sri Mulyani dan Agus Marto Rapat di DPR Bahas ASEAN Framework Agreement, Apa Hasilnya?

Dalam rapat paripurna pengesahan RUU AFAS tersebut  dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan. Turut hadir pula perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi oleh jajarannya di Kementerian Keuangan. 

DPR Paripurna

"Apakah RUU protokol ASEAN Framework Agreement ini Services Framework Agreement ini Services dapat disetujui menjadi undang-undang? Setuju!" ujar Taufik saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca Juga: Bahas RUU AFAS, Ini Hasil Rapat Sri Mulyani Cs dan Komisi XI DPR RI

Setelah dinyatakan sah, Taufik berharap agar Undang-Undang tersebut bisa menjadikan industri jasa keuangan dalam negeri bisa lebih baik lagi. Namun disisi lain, dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi dan menjaga industri keuangan dalam negeri agar tidak kalah di rumah sendiri. 

DPR Paripurna

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan dengan disahkannya RUU AFAS menjadi Undang-Undang maka pemerintah bisa memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara serta melakukan sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol untuk memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, dengan Undang-Undang tersebut maka sektor jasa keuangan bisa diberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Selanjutnya harapkan dengan disetujui akan memberikan landasan hukum pelaku sektor jasa keuangan dan memberikan keuntungan bagi lndonesia," ucapnya. 

Selain itu, dirinya meyakini jika adanya undang-undang tersebut bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor lainnya. Sehingga, daya saing dari sektor jasa keuangan Indonesia bisa lebih melesat lagi.

Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia

Apalagi dengan disahkannya RUU tersebut maka sektor jasa keuangan Indonesia (perbankan dan sebagainya) bisa mengembangkan bisnisnya ke kawasan ASEAN. Hal tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi antar Indonesia dan negara-negara di kawasan ASEAN. 

DPR Paripurna

"Ini (UU AFAS) juga bisa membuka peluang sektor jasa keuangan nasional untuk memperluas bisnisnya  serta mendorong perdagangan investasi antar pihak," jelasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini