JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI-RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang protokol keenam jasa keuangan ASEAN Framework Agreement Services (AFAS) menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang IV 2017-2018 yang dilangsungkan pada hari ini.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Agus Marto Rapat di DPR Bahas ASEAN Framework Agreement, Apa Hasilnya?
Dalam rapat paripurna pengesahan RUU AFAS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan. Turut hadir pula perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi oleh jajarannya di Kementerian Keuangan.
"Apakah RUU protokol ASEAN Framework Agreement ini Services Framework Agreement ini Services dapat disetujui menjadi undang-undang? Setuju!" ujar Taufik saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga: Bahas RUU AFAS, Ini Hasil Rapat Sri Mulyani Cs dan Komisi XI DPR RI
Setelah dinyatakan sah, Taufik berharap agar Undang-Undang tersebut bisa menjadikan industri jasa keuangan dalam negeri bisa lebih baik lagi. Namun disisi lain, dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi dan menjaga industri keuangan dalam negeri agar tidak kalah di rumah sendiri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan dengan disahkannya RUU AFAS menjadi Undang-Undang maka pemerintah bisa memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara serta melakukan sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol untuk memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, dengan Undang-Undang tersebut maka sektor jasa keuangan bisa diberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya