Share

OJK Revisi Aturan Margin Call 10%

ant , Jurnalis · Kamis 26 April 2018 15:36 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 26 20 1891711 ojk-revisi-aturan-margarin-call-10-8DhOZYGToY.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) sebesar 10%, namun aturan ini dikecualikan untuk nasabah tertentu dan transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging).

Revisi aturan tersebut, OJK menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi bank umum.

Baca Juga: Hanya 29,7% Masyarakat Mengerti Layanan Jasa Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis, mengatakan peraturan itu diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan 'structured product' khususnya 'call spread option' di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

Ketua OJK Wimboh Santoso: Sektor Jasa Keuangan Indonesia hingga Akhir 2017 Masih Stabil

"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," ujar Wimboh, saat jumpa pers di Jakarta.

Baca Juga: OJK Sebut Ada 30 Perusahaan Fintech Sedang Proses Perizinan

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri, dan bergeser pada pasar dalam negeri pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

Ketua OJK Wimboh Santoso: Sektor Jasa Keuangan Indonesia hingga Akhir 2017 Masih Stabil

"Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung tercipta stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.

Beberapa perubahan pada POJK itu, antara lain, pertama, penambahan pengecualian pada pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesis atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral.

Perubahan kedua, yaitu transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018

Perubahan ketiga adalah persyaratan transaksi lindung nilai, antara lain transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi, dan jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi tercantum dalam dokumen underlying transaksi.

Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu.

Baca Juga: Bayar Umroh Tak Boleh Dicicil, Kemenag Tegaskan Minimal Biaya Rp20 Juta

Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

OJK pada Kamis ini mengundang 31 bank untuk menyosialisasikan ketentuan baru structured product ini.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini