JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) sebesar 10%, namun aturan ini dikecualikan untuk nasabah tertentu dan transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging).
Revisi aturan tersebut, OJK menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi bank umum.
Baca Juga: Hanya 29,7% Masyarakat Mengerti Layanan Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis, mengatakan peraturan itu diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan 'structured product' khususnya 'call spread option' di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.
"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," ujar Wimboh, saat jumpa pers di Jakarta.
Baca Juga: OJK Sebut Ada 30 Perusahaan Fintech Sedang Proses Perizinan
Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri, dan bergeser pada pasar dalam negeri pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.
"Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung tercipta stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.
Beberapa perubahan pada POJK itu, antara lain, pertama, penambahan pengecualian pada pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya