Share

Hanya 29,7% Masyarakat Mengerti Layanan Jasa Keuangan

Yohana Artha Uly , Okezone · Kamis 26 April 2018 14:06 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 26 320 1891667 hanya-29-7-masyarakat-mengerti-layanan-jasa-keuangan-suM4Srh84y.jpg Foto: Yohana Okezone
A A A

 JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.  Padahal persentase inklusi keuangan yang terus merangkak naik tak diikuti persentase literasi masyarakat tentang layanan jasa keuangan. 

Berdasarkan data OJK 2016, secara nasional inklusi keuangan atau masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan mencapai 67,8%. Namun literasi atau pemahaman tentang layanan jasa keuangan baru mencapai 29,7%.  

"Hal ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat menggunakan produk keuangan tapi tanpa dibekali dengan pemahaman jasa keuangan yang memadai," ujar  Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam seminar nasional mengenai sektor jasa keuangan di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (26/4/2018). 

Menurutnya, hal itu menunjukkan masyarakat lebih tertarik untuk mengetahui manfaat dari produk dan layanan jasa keuangan, dibandingkan untuk tahu tentang risiko maupun kewajiban konsumen.

Baca Juga : Ada 72 Investasi Bodong Terdeteksi hingga April 2018

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK pada 2016, tingkat keingintahuan masyarakat pada manfaat jasa keuangan mencapai 86%. Sedangkan, untuk tahu mengenai resiko dan kewajiban mengenai jasa keuangan mencapai  36,1%.

"Masyarakat hanya ingin manfaat atau mungkin keuntungan tapi mereka tidak paham (produk dan layanan jasa keuangan)," katanya. 

Rendahnya tingkat literasi masyarakat terlihat dari keberadaan asuransi yang dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, yang tak banyak diketahui masyarakat. 

Di mana setiap tahun pemilik kendaraan bermotor harus memperbaharui izin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, tak memahami bila pembayaran pajak merupakan bagian dari pembayaran asuransi kecelakaan.  Sehingga masyarakat tak melakukan klaim ketika terjadi kecelakaan sebab tak memahami hasl tersebut  

"Banyak di antara kita tidak melakukan klaim karena memang tidak paham kalau kita sudah bayar premi asuransi kecelakaan," jelasnya. 

Tirta menyatakan, penerapan prinsip tansparansi menjadi bagian penting dalam jasa keuangan untuk menghubungkan pelaku usaha dan konsumen. Sebab, dengan transparansi maka informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan dapat dipahami masyarakat. 

Baca Juga : Bayar Umroh Tak Boleh Dicicil, Kemenag Tegaskan Minimal Biaya Rp20 Juta

"Hak konsumen, informasi tentang risiko dan segala biaya dan semua kewajiban konsumsi dari jasa keuangan, jadi bisa dipahami masyarakat," jelasnya.

Maka, hal ini juga akan berdampak baik pada pelaku usaha jasa keuangan karena mendapatkan kepercayaan dari konsumen akibat transparansi. Sehingga, tingkat pengaduan konsumen terhadap jasa keuangan pun dapat berkurang. 

"Jadi kalau trust (kepercayaan) sudah diberikan dan konsumen sudah diberikan informasi dengan baik mudah-mudahan ke depan kasus pengaduan konsumen bisa ditekan atau dikurangi," pungkas dia.

(feb)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini