Share

Tak Terlihat Hadiri Sidang Jennifer Dunn, Kemana Faisal Harris?

Adiyoga Priambodo, Okezone · Kamis 26 April 2018 14:35 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 26 33 1891678 tak-terlihat-hadiri-sidang-jennifer-dunn-kemana-faisal-harris-nWfZBuIv4X.jpg Jennifer Dunn (Foto: Vania/Okezone)
A A A

JAKARTA - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Saat ini, Jennifer masih ditempatkan di ruang tahanan untuk menunggu panggilan sidang.

Namun sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Faisal Harris yang merupakan suami Jennifer tetap tidak terlihat di lokasi. Bahkan, Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer juga belum bisa memastikan kedatangan Harris.

"Ya kita lihat saja," jawab Pieter Ell singkat, saat ditanya perihal ketidakhadiran Faisal Harris.

 Wajah Jennifer Dunn Dipoles Make Up Tipis Saat Sidang Kasus Narkoba

(Baca Juga: Sidang Lanjutan Jennifer Dunn, Jaksa Hadirkan FS Sebagai Saksi)

(Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Franda Tak Percayai Mitos)

Sidang kali ini merupakan yang keempat bagi Jennifer Dunn. Masih sama seperti pekan lalu, Jennifer masih akan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang membedakan, kali ini FS langsung yang akan memberikan kesaksian di persidangan. Sebagai informasi, FS merupakan pemasok narkoba untuk Jennifer Dunn sebelum ditangkap.

"Agendanya masih saksi. Ada dua orang saksi. Antara lain kalau enggak salah Ferly Faisal Salim. Kedua ada saksi yang melakukan assessment," ujar Pieter Ell.

 Wajah Jennifer Dunn Dipoles Make Up Tipis Saat Sidang Kasus Narkoba

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini