Share

Nasi Pecel "Awali" Sidang Narkoba Jennifer Dunn

Adiyoga Priambodo, Okezone · Kamis 26 April 2018 15:17 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 26 33 1891701 nasi-pecel-awali-sidang-narkoba-jennifer-dunn-A189cIeUMP.jpg Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Jennifer Dunn tidak pernah menyampaikan keluhan selama dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut keterangan Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer, kliennya termasuk orang yang tidak banyak menuntut selama proses hukum bergulir.

"Enggak ada. Wajar, biasa saja," tutur Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Sekalipun ada keluhan yang disampaikan, Jennifer Dunn hanya meminta hal-hal sederhana. Salah satunya seperti yang diminta Jennifer jelang mengikuti sidang lanjutan kasus narkoba.

"Tadi cuma minta makan. Minta nasi pecel, sudah dipesan," tutur Pieter Ell.

Baca Juga: Jennifer Dunn di Penjara, Bukti Percakapan Faisal Haris dan Wanita Lain Beredar

Jennifer Dunn Jalani Sidang

Sidang kali ini merupakan yang keempat bagi Jennifer Dunn. Masih sama seperti pekan lalu, Jennifer masih akan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang membedakan, kali ini FS langsung yang akan memberikan kesaksian di persidangan. Sebagai informasi, FS merupakan pemasok narkoba untuk Jennifer Dunn sebelum ditangkap.

"Agendanya masih saksi. Ada dua orang saksi. Antara lain kalau enggak salah Ferly Faisal Salim. Kedua ada saksi yang melakukan assessment," ujar Pieter Ell.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Jennifer Dunn, Jaksa Hadirkan FS Sebagai Saksi

Jennifer Dunn Jalani Sidang

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(edi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini