Share

Putusan Sidang HTI Akhiri Debat Politik yang Menguras Energi

Fahreza Rizky , Okezone · Selasa 08 Mei 2018 01:30 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 07 337 1895609 putusan-sidang-hti-akhiri-debat-politik-yang-menguras-energi-0od1G1LtkZ.jpg Ketua Kaukus Pancasila Eva Sundari (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua Kaukus Pancasila yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari merasa lega dan bersyukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Eva, walaupun HTI akan melakukan upaya banding, tetapi putusan PTUN itu sudah bisa diberlakukan secara efektif.

"Adanya kepastian hukum atas status HTI sebagai organisasi terlarang ini penting untuk mengakhiri debat politik berlarut-larut yang menguras energi terkait keberadaan HTI," kata Eva saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Eva berujar, sebagai konsekuensi negara hukum, maka sepatutnya semua pihak dapat menghormati putusan PTUN tersebut karena pengadilan merupakan tempat kebenaran diputuskan.

"Kaukus Pancasila mengimbau pemerintah segera melakukan tindakan-tindakan cepat non-persekusi untuk merespons putusan PTUN tersebut. Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu menyiapkan platform bersama sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN tersebut," jelas Eva.

 

Menurut dia, yang paling mendesak adalah perlunya memberikan rehabilitasi pembinaan kepada eks para anggota HTI, terutama di lembaga-lembaga negara dan pemerintah, universitas-universitas negeri, kementerian, baik yang ASN maupun non-ASN termasuk TNI/Polri.

"Upaya ini untuk menjamin orientasi pelayanan publik tidak melenceng dari sumpah jabatan mereka di awal yaitu setia dan menggunakan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dalam bertugas dan memberikan pelayanan publik," tuturnya.

Eva menuturkan, hal sederhana yang bisa segera dilaksanakan adalah pengulangan pembacaan sumpah jabatan oleh semua aparatur negara, ASN, sebagai salah satu bentuk pembinaan mental dan spiritual yang amat lunak dan merangkul semua, terutama eks anggota HTI.

"Selanjutnya, pembinaaan ideologi dan konstitusionalisme bisa dilaksanakan kepada semua ASN dan aparatur negara dalam bentuk yang dialogis maupun ceramah keagamaan yang berisi nasionalisme," terang dia.

Eva menambahkan, program sosialisasi 4 pilar oleh MPR perlu dilakukan juga oleh negara dengan format dialogis sehingga membangkitkan kesadaran pentingnya menggunakan Pancasila dan konstitusi untuk tata kelola pemerintahan untuk pelayanan publik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dengan demikian, sambung dia, upaya mengutamakan keduanya bisa dilangsungkan di jajaran aparatur negara dan birokrasi serta dunia pendidikan.

"Putusan PTUN atas gugatan HTI merupakan momentum bagi negara dan BPIP untuk berperan aktif secara gotong royong dengan kelompok sipil untuk menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. Ini momentum tepat agar harapan atas keberadaan BPIP yaitu untuk mewujudkan Pancasila sebagai living ideology dipakai sehari-hari baik di tata negara (kebijakan publik) maupun dalam kehidupan bermasyarakat," ucapnya.

 

Menurutnya, perlu ada perhatian khusus terhadap fakta bahwa tempat persemaian dan penyebaran ajaran HTI adalah di kampus-kampus, maka Menteri Dikti dan BPIP dapat mengembangkan program khusus untuk pendidikan Pancasila dan konstitusi di kurikulum maupun di kegiatan ekstra kurikulum. Ia pun menekankan, agar manajemen pengelolaan pendidikan agama Islam di kampus baik intra maupun ekstra kurikulum harus dipastikan bukan bermuatan ajaran agama yang eksklusif dan anti-Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Kaukus Pancasila berharap, ke depan energi bangsa difokuskan untuk meningkatkan kecerdasan, persatuan demi meningkatkan kesejahteraan. Pancasila dan NKRI adalah paripurna, segala bentuk upaya menggantikan Pancasila dan makar lainnya hanya akan memperlambat upaya kita mewujudkan keadilan sosial yang menjadi cita-cita proklamasi," pungkas dia.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini