Share

Buya Syafii: HTI Wasalam!

Fahreza Rizky , Okezone · Selasa 08 Mei 2018 02:30 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 08 337 1895612 buya-syafii-hti-wasalam-p08FeC2S6p.jpg Buya Syafii Maarif (paling kanan) (Foto: Fahreza Rizky)
A A A

JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii, meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

PTUN sendiri pada hari ini memutuskan menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Maka, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Yasudahlah, aku saja, terima saja," kata Buya Syafii saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Buya berujar, melalui putusan PTUN itu maka eksistensi HTI secara kelembagaan di Tanah Air sudah tidak ada lagi. "Selesai, sudah, wasalam," tandas dia, seraya berlalu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak seluruh gugatan dari HTI terkait pembubaran ormas.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, hari ini. "Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat," kata Ketua Hakim Tri Cahya.

Selain itu, hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara. "Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep Khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.

"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," tutur Hakim Tri.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini