Share

PBNU Ajak Eks HTI Dakwah Bersama dalam Bingkai NKRI & Pancasila

Fadel Prayoga , Okezone · Selasa 08 Mei 2018 06:01 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 08 337 1895651 pbnu-ajak-eks-hti-dakwah-bersama-dalam-bingkai-nkri-pancasila-KqTUriqqfO.jpg Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya konsisten untuk mendukung pemerintah dalam upaya melawan segala bentuk atau tindakan dan juga perkumpulan yang melawan Pancasila.

“Segala bentuk dan upaya yang bertujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara akan terus kami tentang dan lawan,” kata Helmy saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).

Helmy menambahkan, segala bentuk dan upaya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus ditindak tegas. Diterbitkannya Perpu Ormas Tahun 2017 merupakan respons dan tindakan yang sangat tepat yang dilakukan oleh pemerintah.

“PBNU mendukung. Karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis soal hal itu. Jadi perppu ini kan adalah dalam rangka melakukan hal-hal yang dianggap diperlukan oleh negara," imbuhnya.

 

Menurut Helmy, Perppu Ormas menjadi sangat penting keberadaannya agar pemerintah bisa menangkal gerakan-gerakan atau benih ke arah terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila.

“Apapun risikonya, kami mendukung," ujar Helmy.

Lebih lanjut, Helmy mengajak kepada mereka yang selama ini tergabung dan berafiliasi dengan HTI untuk bergabung bersama ormas-ormas lain yang ada. Lebih dari itu, ia mengajak mereka yang dahulu bergabung dengan HTI untuk bergabung bersama NU.

“Mari bergabung dengan NU untuk wujudkan dakwah Islam yang damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak seluruh gugatan dari HTI terkait pembubaran ormas. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.

"Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat," kata Ketua Hakim Tri Cahya.

Selain itu, hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara.

"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini