Share

PPP Harap PTTUN Juga Tolak Banding HTI

Fadel Prayoga , Okezone · Selasa 08 Mei 2018 06:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 08 337 1895653 ppp-harap-pttun-juga-tolak-banding-hti-LKNkqC18G3.jpg Sekjen PPP Arsul Sani (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengimbau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) agar menolak upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh organisasi politik Islam transnasional itu ke PTTUN. Sebab, ia merasa keputusan PTUN menolak gugatan tersebut dinilai sudah tepat.

Menurutnya, putusan PTUN menunjukkan kalau ketiga cabang kekuasaan di Indonesia baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif punya sudut pandang dan posisi hukum yang sama terkait dengan ormas tersebut.

“Saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya,” kata anggota Komisi III DPR RI saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).

 

Pengadilan, sambung Arsul, sudah benar ketika melihat persoalan pembubaran HTI ini tidak dinilai hanya dari sisi hukum administrasi pemerintahan saja. Tapi, dilihat dari konteks menjaga negara dari ancaman suatu perkumpulan yang tak menerima adanya ideologi Pancasila.

“Putusan ini memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan konsensus bernegara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh jamaah HTI untuk kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Pancasila. Menurutnya, bila pemikiran mereka sudah kembali normal, maka dapat digunakan untuk kepentingan membangun Tanah Air ke arah yang lebih baik.

“Tentu sebagai saudara seagama, sebangsa kita mengajak pengikut HTI selanjutnya bersama membangun negara ini tanpa harus berikhtiar mengubah dasar, filosofi dan pondasi bernegaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan sangat kecewa dengan keputusan PTUN yang menolak gugatan HTI itu. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap HTI.

"Karena itu kami tidak menerima, dan akan melakukan upaya hukum berikutnya banding," kata Ismail di PTUN Jakarta, Kemarin.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini