Share

Pengadilan Tipikor Bakal Sidang Kasus Dapen Pertamina

Puteranegara Batubara , Okezone · Kamis 10 Mei 2018 01:51 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 10 337 1896569 pengadilan-tipikor-bakal-sidang-kasus-dapen-pertamina-0bZG31lG1i.jpg Foto Ilustrasi
A A A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015 dengan tersangka Edward Seky Soeryadjaya. Namun, disisi lain, Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dari Edward.

Melihat hal tersebut, penasihat hukum Edward, Bambang Hartanto menyatakan bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memutus bahwa penetapan tersangka terhadap Edward atas kasus itu tidak sah.

"Saya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan praperadilan yang notabene putusan itu harus dipatuhi oleh siapapun," kata Bambang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Bambang menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 102 tahun 2016 menyatakan pokok perkara hukum batal apabila dalam praperadilan pokok perkara utamanya dinyatakan tidak sah secara hukum. Sehingga, Bambang berharap agar PN Jakarta Pusat dapat menjalani putusan praperadilan tersebut.

"Jadi putusan praperadilan itu yang pertama menggugurkan penetapan tersangka, kedua menggugurkan membatalkan sprindik. Kalau penetapan tersangka sudah dibatalkan dan sprindik sudah dibatalkan. Seluruh pemeriksaan yang ada gugur," papar Bambang.

Oleh karena itu, Bambang menilai apabila PN Jakarta Pusat tidak menjalankan putusan praperadilan maka secara otomatis telah melanggar Undang-Undang.

"Kalau tidak dijalankan kita mau ngadu kemana lagi, saya hanya minta satu keadilan bahwa putusan itu harus dijalankan dan ini perintah undang-undang," ucap dia.

Sebelumnya, dalam amar putusannya hakim menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print 93/F:/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas nama pemohon juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-55/F/Fd.1/2017 tanggal 27 Juli 2017 terhadap termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Paal 55 ayat ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata hakim tunggal Aris Bawono Langgeng saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini