Share

DPR Minta Kejagung Selesaikan Polemik Kasus Dana Pensiun Pertamina

Puteranegara Batubara , Okezone · Selasa 15 Mei 2018 04:30 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 15 337 1898360 dpr-minta-kejagung-selesaikan-polemik-kasus-dana-pensiun-pertamina-VppfmuxRfr.jpg Politikus PDIP Masinton Pasaribu saat di KPK (Antara)
A A A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut dalam menyelesaikan polemik pengusutan perkara kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015 dengan tersangka Edward Seky Soeryadjaya.

Mengingat, dalam kelanjutan kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang menggelar persidangan kasus tersebut. Namun, disisi lain, Pengadilan Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Edward.

Dengan adanya hal tersebut, Masinton berpandangan bahwa, proses perjalanan kasus yang menimpa pemilik dari Ortus Holding Limited tersebut, menjadi sedikit aneh. Menurut Masinton, dalam hukum biasanya, status tersangka seseorang akan gugur bila putusan gugatan praperadilan memenangkan tersangka.

"Kalau aturannya, memang demikian. Harusnya dinyatakan gugur status tersangkanya. Kalau diteruskan jadinya cacat hukum," kata Masinton saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Disisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai seharusnya Pengadilan Tipikor bisa menghormati putusan gugatan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya.

 

"Pengadilan Tipikor harusnya menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya. Dengan putusan seperti itu, maka status tersangka Edward Soeryadjaya gugur dengan sendirinya. Dan Kejaksaan harusnya tidak melanjutkan sidang perkara Edward Soeryadjaya, dan mengembalikan berkas ke kejaksaan," papar Boyamin.

Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menyelesaikan polemik itu. "Ini seharusnya tidak boleh terjadi karena merusak tatanan hukum. Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara tersebut," imbuh dia.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Pada 26 Maret 2018, Edward Soeryadjaya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Pada 9 April 2018, digelar sidang praperadilan pertama. Namun ketika praperadilan masih berjalan, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Edward Soeryadjaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat pada 18 April 2018.

Hakim tunggal PN Jaksel, Aris Bawono Langgeng, sebelum membacakan putusan praperadilan (23/4), mengaku sudah mendapat informasi bahwa sidang perdana pembacaan gugatan perkara Edward di PN Tipikor akan berlangsung pada Rabu (2/5). Dengan begitu, Hakim Aris Bawono menyatakan dirinya masih berwenang menjatuhkan putusan di sidang praperadilan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini