Share

JPU Belum Siap, Sidang Kasus Narkoba Tio Pakusadewo Ditunda

Muhamad Rizky, Okezone · Senin 21 Mei 2018 17:15 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 21 33 1900877 jpu-belum-siap-sidang-kasus-narkoba-tio-pakusadewo-ditunda-2OgPW4IPb3.jpg Tio Pakusodewo (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2018).

Dibandingkan dengan persidangan sebelumnya yang sempat kurang sehat, kali ini Tio mengaku dalam kondisi yang baik.

"Sehat insyallah, kemarin sakin sekarang udah lebih enak semuanya," tutur Tio dengan tangan di borgol.

 

- Baca Juga: Tio Pakusodewo Simpan Shabu di Tempat Permen

Meski sempat sakit, Tio mengaku ibadah puasanya tetap berjalan dengan lancar tak ada hambatan. Ia juga mengungkapkan menu sahurnya tadi malam.

"Insyallah lancar, semalem sahur sama telur dadar dan nasi putih," kata Tio.

Meski sudah siap menjalani persidangan, sidang harus ditunda lantaran JPU belum siap untuk membacakan tuntutan, sehingga persidangan harus ditunda pada 28 Mei 2018 pekan depan.

"Baik untuk mempersiapkan tuntutan JPU tuntuan maka sidang ditunda smpai dengan 28 Mei 2018. Kita sidang kembali senin untuk tuntutan pidana," terang majelis hakim.

Majelis hakim juga minta agar JPU mepercepat persidangan. Ia khawatir nantinya dengan adanya penundaan dapat menimbulkan kesan negatif.

"Tolong jangan dilama-lamakan lagi karena menimbulkan multitafsir yang tidak baik," ungkapnya.

 

Diketahui sebelumnya, Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(edh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini