JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih belum juga disahkan. Pasalnya, salah satu yang dipersoalkan hingga berlangsung lama adalah prihal pemberian wewenang terhadap institusi TNI dalam memerangi kejahatan terorisme di Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Moeldoko menjelaskan prihal keterlibatan TNI yang akan dituangkan ke dalam undang-undang terorisme baru, yang dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan. Menurutnya, keterlibatan TNI itu akan menyesuaikan kebutuhan lapangan saat menindak teroris.
(Baca Juga: Pelibatan TNI untuk Berantas Teroris Akan Diatur Lewat Perpres)
"Itu tergantung dari kebutuhan lapangan, itu nanti Kapolri dengan Panglima TNI sudah menyatu itu. Mulai sekarang sudah menyatu, setiap saat bisa dimainkan sesuai kebutuhan," kata Moeldoko saat seminar 'Pengesahan Revisi UU Antiteror' di Thamrin, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Tidak hanya itu, berdasarkan penjelasan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) Revisi UU Terorisme itu sebenarnya sudah rampung dan ketuk palu. Hanya saja ada poin yang belum selesai yaitu terkait definisi terorisme yang sedang dirumuskan oleh pemerintah.
Berkaitan dengan definisi terorisme itu, Moeldoko juga menjelaskan, pemerintah memastikan persoalan definisi itu sudah diselesaikan. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menunda pengesahan Revisi UU Terorisme untuk segera menjadi undang-undang.
"Tadi sudah, Pak Presiden (Joko Widodo) sudah nanya ke Pak Menkumham (Yasonna Laoly) segera diselaraskan. Kita berharap segera selesai," pungkas Moeldoko.
(Baca Juga: DPR Klaim Pembahasan RUU Terorisme Segera Rampung)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fid)