Share

Gugatan Dea Annisa Dikabulkan, DHL Express Wajib Ganti Rugi

Adiyoga Priambodo, Okezone · Kamis 31 Mei 2018 17:13 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 31 33 1905068 gugatan-dhea-annisa-dikabulkan-dhl-express-wajib-ganti-rugi-lH95ei25RA.JPG Dhea Annisa (Foto: Yoga/Okezone)
A A A

JAKARTA - Sidang putusan sengketa Dea Annisa dengan biro ekspedisi DHL Express digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Majelis Hakim mengabulkan gugatan Dea dan mewajibkan DHL Express mengganti kerugian sang aktris hingga ratusan juta Rupiah atas tindakan wanprestasi.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Vertigo, Sidang Ditunda 1 Bulan

"Mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat, atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah satu unit kamera seharga dua ratus lima puluh dua juta satu rupiah," jelas kuasa hukum Dea, Henry Indraguna usai sidang.

Menanggapi hasil sidang, Henry Indraguna selaku kuasa hukum mengucap syukur lantaran gugatan kliennya dikabulkan. Menurut Henry, Majelis Hakim sudah mengambil langkah tepat dengan menghukum tergugat.

Dea Annisa dan pengacara

"Puji syukur, puasa ini yang suci ini putusannya sungguh sangat luar biasa. Mudah-mudahan mama Dea dan Dea bahagia sekali, karena biar bagaimanapun juga kami adalah korban yang menuntut hak kami, barang kami yang hilang, dan ini adalah sudah menjadi hak yang harus dikembalikan. Jangan menjadi hal buruk ke depan dan orang mengirimkan barang jadi takut lagi," tuturnya.

Senada dengan Henry Indraguna, Dea Annisa juga mengucap syukur. Pasalnya, sengketa dengan DHL Express memang menyita waktu Dhea hingga berbulan-bulan.

Dea Annisa

"Senang sih, lega ya setelah tujuh bulan kita lega banget. Alhamdulillah walaupun belum selesai, tapi pokoknya yang diinginkan tadinya sudah dikabulkan," kata dia.

Kendati demikian, Dea Annisa masih akan mengajukan banding. Pasalnya, ada beberapa poin gugatan yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Baca Juga: Camila Cabello hingga Gal Gadot Tampil di Video Musik Terbaru Maroon 5

"Selama kamera tersebut tidak kembali kepada kita, itu kan kita sewa. Jadi ada kerugian materil dan kita mintakan immateriil. Jadi kami putuskan untuk banding dan segera kami daftarkan banding kami," tutup Henry Indraguna.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(LID)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini