Share

Kecewa Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pesan Tio Pakusadewo

Taufik Fajar, Okezone · Senin 04 Juni 2018 19:18 WIB
https: img.okezone.com content 2018 06 04 33 1906464 kecewa-dituntut-6-tahun-penjara-ini-pesan-tio-pakusadewo-8q64Srb0M8.jpg Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada aktris Tio Pakusadewo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Aktris senior tersebut, dinyatakan terbukti atas kepemilikan barang haram narkotika dan dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Pasrah

Terkait hal itu, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marabsessy, menyesalkan tuntutan enam tahun penjara kepada Tio Pakusadewo oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya JPU itu, tidak melihat fakta persidangan.

"Pada dasarnya kita sudah mendengar tuntutan dari JPU, ya sebenarnya kita menyesal karena, JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo.

"Orang pemakai penikmat sabu enggak mungkin enggak menyimpan, menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi kita sebenarnya, kecewa. Tapi kita akan sebaik baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kita berharap agar Majelis Hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenernya untuk masuk," sambungnya.

Tio Pakusadewo

Ia menambahkan, bahwa yang memberatkan adalah unsur pasal di mana Tio menyimpan. Kalau itu yang memberatkan pemakai mana ada tidak menyimpan, dan mana ada tidak menguasai.

"Jadi kita kecewa aja Jaksa tak melihat pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," jelasnya.

Ia menceritakan, saat ini, Tio Pakusadewo menginginkan pembelaan sebaik-baiknya. Bahkan, dirinya nanti saat agenda pledoi akan menyakinkan majelis hakim bahwa pasal yang digunakan sangat tidak tepat.

"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Dan kami nantinya akan menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pasal ini nggak tepat, pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang gak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," tegasnya.

Tio Pakusadewo

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Sabu, Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tio Pakusadewo telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Selama proses persidangan, aktris senior tersebut, dinyatakan terbukti atas kepemilikan barang haram narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(edi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini