Share

Libur Lebaran, Ini yang Perlu Diketahui Tentang Wisata Ramah Anak

Utami Evi Riyani, Jurnalis · Selasa 12 Juni 2018 17:27 WIB
https: img.okezone.com content 2018 06 12 406 1909748 libur-lebaran-ini-yang-perlu-diketahui-tentang-wisata-ramah-anak-AY7cUt4rKJ.jpg Ilustrasi wisata Tugu Gonggong di Kepri (Foto: Utami/Okezone)

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1439 H, sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan tradisi mudik ke kampung halaman. Fenomena ini pun berimbas pada menumpuknya para pelancong yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di berbagai daerah, terutama anak-anak, yang lebih tinggi dari hari-hari biasa.

Menyikapi hal ini, Kementerian Pariwisata bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat yang berwisata untuk mengisi liburan ini agar tetap mengutamakan perlindungan anak. Sebab sesuai yang tertuang dalam pasal pasal 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa penghormatan atas salah satu hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi yakni melaksanakan rekreasi. Hal ini juga disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Klaster VII pasal 31 bahwa salah satu hak anak adalah pemenuhan atas waktu luang, bermain dan berbudaya (child’s right to leisure, play and culture) yang wajib dilindungi oleh Negara.

 (Baca Juga:Enggak Perlu Lama Nunggu Koper Keluar dari Bagasi Pesawat, Simak Nih Tipsnya!)

Ketua KPAI Pusat, Susanto menuturkan pihaknya memberikan imbauan kepada pelaku pariwisata, penyedia jasa, hingga orangtua untuk selalu memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan berwisata anak. Ia memaparkan tiga imbauan yang harus diperhatikan. Pertama, aspek security (keamanan), di mana para penyelenggara wisata harus menjamin keselamatan anak-anak ketika berwisata. Kedua, aspek safety (kenyamanan) yang harus diberikan penyelenggara wisata, termasuk memberikan informasi yang cukup, kenyamanan, dan peringatan jika ada sesuatu yang dapat membahayakan anak. Ketiga, aksesibilitas yang harus dipersiapkan oleh penyelenggara wisata.

 

“Kami berharap anak-anak Indonesia termasuk yang berkebutuhan khusus dapat terfasilitasi di arena wisata dan edukasi, sehingga penyelenggara benar-benar memastikan memberikan fasilitas pariwisata tanpa diskriminasi,” ujar Susanto di Kantor KPAI, Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2018).

 (Baca Juga:Harga Rp900 Ribu, Kereta Sleeper Terisi Penuh Saat Arus Mudik)

Selain itu, Susanto juga mengingatkan bahwa wisata yang ramah anak harus memiliki sarana dan prasarana serta standar layanan harus memenuhi standar aman untuk anak, termasuk aman dari potensi kejahatan seksual, penculikan, kecelakaan, dan perdagangan manusia. Sementara untuk fasilitas, kawasan wisata diimbau memiliki bangunan yang tidak membahayakan anak, toilet yang memadai, dan menyediakan arena pumping (laktasi).

 

Sementara itu, salah satu poin yang digarisbawahi Kemenpar adalah memastikan penyelenggaraan pariwisata berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, baik untuk kepentingan industri hiburan maupun pariwisata pada pukul 18.00 sampai 06.00. Hal ini untuk menghindari adanya potensi eksploitasi anak yang bersifat ekonomi, pornografi, dan seksual. Namun jika penyelenggaraan pariwisata melibatkan partisispasi jasa anak, mereka harus berkomitmen untuk tidak memberikan pekerjaan yang berat dan berbahaya secara fisik, dan psikologis untuk anak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya.

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpar, Rizky Handayani mengimbau masyarakat untuk menerapkan responsible tourism. Dalam hal ini, tidak hanya pelaku pariwisata saja yang bertanggung jawab, melainkan juga pihak orangtua. Orangtua diharapkan turut memandu pemilihan tempat hiburan dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan anak sesuai usianya.

 

“Peran orangtua harus mengutamakan keselamatan jiwa anak dengan mencegah segala bentuk kemungkinan terjadinya hal yang tak diinginkan pada anak, misalnya dengan memasang identitas anak sebelum ke tempat wisata bila diperlukan,” jelas Rizky.

Orangtua juga diharapkan mendampingi anak-anak selama aktivitas liburan dengan memerhatikan keperluan dan kebutuhan anak di lokasi pariwisata. Selain itu juga tidak mengonsumsi alkohol dan pemakaian obat-obatan terlarang.

“Tidak hanya pelaku wisata tapi juga orangtua anak-anak yang berwisata. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan melindungi hak anak untuk berkreasi. Perlindungan terhadap anak di tempat wisata jadi satu gerakan yang harus diketahui oleh orangtua maupun penyedia jasa,” pungkas Rizky.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(tam)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini