JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga berharap kliennya dapat dibebaskan dalam 20 hari penahanan pertama yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penahanan terhadap kliennya itu tak memiliki alasan yang kuat.
"Pengennya kita juga begitu (dibebaskan), enggak terlalu lama penahanannya. Karena secara obyektif enggak ada alasan penahanan. Jadi penahan ini subjektif," tutur Andreas usai mendampingi SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Namun, menurut Andreas, pihaknya hingga kini belum mengajukan surat penangguhan penahan kepada lembaga antirasuah. Pasalnya, lanjut dia, pihaknya masih fokus dalam menghadapi proses hukum yang sedang bergulir.
"Belum ajukan penangguhan penahanan. Kita masih fokus menjalani ini (pemeriksaan)," ungkapnya.
Andreas mengungkapkan, pihaknya menginginkan proses penyidikan ini segera berakhir agar kliennya itu bisa menjalani kehidupan seperti biasanya.
"Kami berharap penyidikan segera berakhir dan penderitaan Pak Surya (SDA) juga segera berakhir dan dia bisa lagi menjalani kehidupannya," terangnya.
Menurut dia, pemeriksaan kliennya hari ini belum masuk ke dalam pokok perkara yang dituduhkan oleh KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dan 2010-2011.
"Intinya baru mengenai tugas dan kewenangan Menteri dan Dirjen dan lainnya," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(hol)