JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi aturan perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Aturan ini dianggap kurang tepat, karena di Jakarta apartemen dengan harga tersebut bukanlah masuk dalam kategori mewah, melainkan middle.
Menurut Head of Advisory JLL Vivin Harsanto, jika aturan ini jadi diterapkan oleh pemerintah, penjualan di segmen ini diprediksi akan anjlok 30-40 persen. Hal ini karena pangsa pasar pembeli apartemen banyak di segmen ini.
"Pangsa pasarnya gemuk disini. Estimasinya saya perkirakan penjualan bisa anjlok 30-40 persen," kata dia dalam acara paparan properti di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (15/4/2015).
Menurutnya, pengembang bisa saja mengakali aturan tersebut dengan mengecilkan size apartemen, namun tentunya akan berpengaruh pada quality si pengembang.
Meski demikian, pihaknya tak menampik ada manfaat positf dari peraturan tax luxury ini. Diantaranya salah satunya untuk mengurangi spekulatif buying.
"Tax luxury ini memang mengurangi spekulatif buying. Lalu juga bisa di rem dengan LTV dari Bank Indonesia. Namun kenapa Indonesia enggak mencontoh Singapura saja yang aturan pajaknya sudah mature," tutup dia.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzy)