Share
Advertisement

Soal Penyalahgunaan Data saat Registrasi Ulang, Ini Kata Ketua ATSI

Nur Chandra Laksana , Jurnalis-Selasa 13 Maret 2018 18:32 WIB
Ketua ATSI Merza Fachys (Foto : Nur Chandra Laksana/Okezone)
Ketua ATSI Merza Fachys (Foto : Nur Chandra Laksana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys memberikan tanggapannya terhadap penyalahgunaan data saat pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM prabayar berlangsung. Hal ini dikarenakan masih banyak laporan penggunaan KK untuk registrasi nomor yang bukan miliknya.

Merza Fachys memiliki pandangan tersendiri terhadap kasus ini. Ia menganggap para pengguna tidak sengaja dan tidak memiliki niat jahat saat meregistrasi nomernya dengan KTP dan KK milik orang lain.

“Kan masih ada kasus di mana para pengguna kesulitan mendaftar nomor mereka dengan KK dan KTP miliknya. Jadi mereka cari di medsos KK orang lain. Dan ternyata bisa saat mendaftarkan dengan KK tersebut. Yang penting enggak diblokir deh,” ujar Merza kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga : Rudiantara Bantah Isu Bocornya Data KK dan KTP ke China

Namun, melihat fakta ini, Merza pun mengimbau kepada masyarakat untuk kembali memeriksa apakah KK dan KTP mereka digunakan oleh orang lain. Jika iya, mereka harus segera melakukan tindakan.

“Segera cek (melalui operator masing-masing). Dan kalau ternyata merasa ada penyalahgunaan, laporkan ke operator. Biar dihapus ke operator,” tegasnya.

Kemudian, saat dikonfirmasi jumlah maksimal nomor yang bisa dipakai oleh suatu KK, dia menjelaskan bahwa tidak ada batasan yang diberikan oleh operator maupun pemerintah.

Baca Juga : Kominfo: Bukan Pencurian, Ada Penyalahgunaan NIK dan KK saat Registrasi Kartu SIM

“Yang dibatasi adalah pendaftaran melalui online, lewat SMS atau web sebanyak tiga nomer per operator. Kalau mau lebih dari tiga, langsung datang ke gerai operator. Boleh sebanyaknya,” jelasnya.

Merza mencontohkan, jika ada sebuah perusahaan, semisal perusahaan kurir yang membutuhkan banyak nomer untuk para kurirnya, itu bisa dilakukan dengan satu KK saja. “Mau 100 atau 200 kek, silahkan saja. Tidak ada melarang,” lanjutnya.

Terakhir, Merza menegaskan bahwa para operator seluler tidak memiliki database pelaksanaan registrasi ulang SIM prabayar, sama seperti apa yang dilontarkan Menkominfo. Seluruh data yang dikirimkan oleh masyarakat akan langsung dikirimkan ke Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Merekalah yang melakukan validasi kecocokan antara KTP dan KK,” pungkasnya. (chn)

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement