Share

Aturan Taksi Online Masih Diperdebatkan, DPR Bakal Revisi UU Lalu Lintas

Yohana Artha Uly , Okezone · Selasa 13 Maret 2018 21:23 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 13 320 1872305 aturan-taksi-online-masih-diperdebatkan-dpr-bakal-revisi-uu-lalu-lintas-kPxlAeLudU.jpg Foto: Reuters
A A A

JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum baik bagi transportasi online maupun konvensional.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, merevisi Undang-Undang merupakan upaya meredam perdebatan yang terjadi seputar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur regulasi taksi online.

"Komisi V dengan Menteri Perhubungan sedang mau merevisi UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas supaya menjadi payung hukum dan perdebatan selama ini tuntas," ujar dia setelah rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

 Baca Juga: Menhub: Moratorium Sopir Taksi Online Selama 1 Bulan

Dia mengatakan, meskipun beleid yang mengatur taksi online tersebut sudah rampung, namun terus menuai beragam persoalan dalam realiasasinya, di mana seringkali digugat ke Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan revisi ini, diharapkan regulasi dapat dijalankan.

"Sudah dilakukan uji publik, ada beberapa yang disepakati, berkaitan apa yang harus dilakukan oleh transportasi online maupun konvensional dan pemerintah. Kita berharap kesepakatan-kesepakatan itu harus jalan. Sehingga yang berkaitan dengan Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah tentang transportasi online bisa masuk dalam revisi UU," jelas dia.

 Baca Juga: Banyaknya Jumlah Driver Taksi Online Timbulkan Ketidakseimbangan Demand dan Supply

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Permen 108 merupakan beleid yang banyak mendapat gugatan dari taksi online maupun konvensional. Padahal, kata dia, ini dibuat untuk kesetaraan dua model transportasi tersebut.

"Kita memang berusaha menampung masalah yang ada dan cari jalan keluar. Satu sisi yaitu dengan konsisten dengan PM 108 itu," kata dia dalam kesempatan yang sama.

 Baca Juga: Go-Jek, Grab dan Uber Harus Taati Moratorium Driver Taksi Online Baru

Budi Karya menjelaskan, upaya mempertahankan aturan tersebut, dengan melakuan subsidi pembuatan SIM A Umum dan uji KIR gratis untuk meringankan beban para pengemudi. Dimana keduanya merupakan bagian dari regulasi yang harus dipenuhi pengemudi taksi online.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini