Share

Pemprov DKI Razia Puluhan Gedung Bertingkat

Koran SINDO , Jurnalis · Selasa 13 Maret 2018 11:23 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 13 470 1871929 pemprov-dki-razia-puluhan-gedung-bertingkat-qaIPVZprQQ.jpg Ilustrasi: Shutterstock
A A A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta pemilik gedung bertingkat menyediakan sumur resapan, mengelola air limbah, dan menghentikan penggunaan air tanah. Tim pengawasan terpadu akan merazia satu persatu gedung mulai hari ini (kemarin) sampai 21 Maret mendatang. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sejak 6 Februari lalu dirinya telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No279Tahun2018 yang isinya membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan/ gedung dan perumahan.

Baca Juga: Ternyata SCBD Bukan Kawasan Paling Mahal, Harga Sewa Kantornya Rp400.000/Meter Persegi

“Mulai hari ini (kemarin) tim mulai bertugas melakukan pengawasan. Ada 80 gedung yang diperiksa. Saya ikut langsung pemeriksaan gedung,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta kemarin. Tim yang terdiri atas Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, serta Balai Konservasi Air Tanah itu berjumlah 50 orang. 

Tim akan terbagi menjadi lima dengan masing-masing tim berjumlah 10 orang. Mereka akan mendatangi gedung-gedung untuk memastikan gedung telah menaati aturan. Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua pekan itu tidak akan ada penindakan. “Setelah diperiksa kami minta mereka melakukan perubahan. Kami minta perbaikan dan bila tidak dilaksanakan maka akan ditindak,” tegasnya. Aksi pemeriksaan gedung-gedung ini merupakan bentuk pesan yang jelas bahwa penegakan aturan di Jakarta tidak hanya pada mereka yang kecil dan lemah. Dia ingin penegakan aturan juga diterapkan pada mereka yang kuat dan besar. Dia kerap menyaksikan pedagang yang berjualan di jalur pedestrian/trotoar difoto dan fotonya diedarkan. 

Baca Juga: Selasar BEI Roboh, Akankah Harga Properti SCBD Ikut Ambruk?

Mereka memang melanggar aturan lantaran untuk memenuhi kebutuhan. Namun, di belakangnya ada gedung bertingkat yang diduga melanggar aturan dengan menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola pemerintahan yang baik. “Penyebab tanah di Jakarta turun justru karena sedotan luar biasa banyak di tempat itu. Limbah terbuang tanpa dikelola. Kami tidak akan menoleransi lagi. Tim ini akan bekerja melakukan razia, mengawasi, meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung taat sekaligus kooperatif,” ungkap Anies.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mendukung upaya Anies yang membentuk tim pengawasan terpadu pelayanan penggunaan air tanah, instalasi limbah, dan sumur resapan terhadap gedung-gedung di Ibu Kota. Bahkan, bila kedapatan gedung yang menggunakan air tanah tanpa izin, gedung tersebut diwajibkan membayar sesuai kategori pemakaiannya. “Kalau yang sudah terdata, mereka ada meterannya. Kalau mereka ditutup karena alasan lingkungan (air tanah enggak bisa diambil lagi), mereka tetap harus bayar sesuai meteran. Kalau belum ya dihitung mundur, itu ada rumusannya,” ujarnya. 

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga berharap rekomendasi dari tim hasil audit bangunan gedung bertingkat ditindaklanjuti secara tegas. Namun, dia mempertanyakan kesiapan pasokan air bersih PDAM dan jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pasokan air. “Apakah kaveling sudah menyediakan ruang terbuka hijau sekitar 30% dari total lahan yang dapat dilengkapi sumur resapan, kolam penampung, dan tempat pengolahan air. Itu yang harus dilakukan,” ungkapnya. 

(Bima Setiyadi)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini