Share

Nahkoda Kapal MV Ever Judger Jadi Tersangka Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Amir Sarifudin , Okezone · Kamis 26 April 2018 22:04 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 26 340 1891874 nahkoda-kapal-mv-ever-judger-jadi-tersangka-kasus-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan-r4lEtBxE53.jpg Kebakaran Kapal di Teluk Balikpapan (foto: Sheravim/Antara
A A A

BALIKPAPAN- Polda Kaltim telah menetapkan Nakoda kapal MV Ever Judger berinisal ZD (50) sebagai tersangka tumpahan minyak mentah yang mencemari perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret lalu.

Selain itu, dari penelitian dan pemeriksaan rekaman percakapan diantara kapten Kapal MV Ever dan juga kapal pandu diduga ada salah pemahaman atas parintah yang disampaikan pemandu kapal kepada kapten ZD.

(Baca Juga: Teluk Balikpapan Tercemar Minyak hingga Jadi Lautan Api, Salah Siapa?)

“Setelah kami gelar perkara dengan kesesuaian saksi-saksi dan barang bukti kami menetapkan ZD (50) nakoda sebagai tersangka,” ungkap Yustan, Kamis sore (26/4/2018).

Kepulan Asap Akibat Terbakarnya Pipa Minyak Bawah Air di Teluk Balikpapan

Tersangka ZD kini masih berada di Balikpapan dan belum ditahan. Namun, sudah dilakukan pencekalan pihak terkait atas permintaan Polda Kaltim. Rencananya Senin mendatang tersangka akan menjalani pemeriksaan polisi.

"Belum ditahan tapi yang bersangkutan kita minta tidak keluar dari Indonesia (cekal)," ujarnya.

Yustan mengaku, ada kesalahan pemahaman atas komunikasi saat perintah melepaskan jangkar. Menurunya kapten kapal memberikan intruksi kepada mualim satu untuk menurunkan jangkar satu segel (27 meter) hingga ke dasar. Padahal intruksi dari kapal pemandu hanya 1 meter di atas permukaan air laut, karena saat itu kapal masih berada di zona terlarang (red zone).

“Nakoda menanyakan kepada kapal pandu apakah boleh menurunkan jangkar, kapal pandu silakan turunkan 1 meter di atas air. Waktu menggunakan bahasa Inggris, kapten menyampaikan ke mualim 1 tolong turunkan jangkar 1 segel. Sama mualim diturunkan 1 segel. Kalau satu segel itu ukuran itu 27 meter saat diturunkan itu menyentuh dasar laut,” jelasnya.

Saat ditanya soal komunikasi antara pemandu dan kapten kapal, Yustan berpendapat, dengan bobot ribuan ton berat kapal dan isi batu bara, jangkar yang sudah di dasar laut ini menyentuh dan menyeret pipa baja Pertamina sepanjang 125 meter. Bahkan pipa baja itu putus dari sambungan.

 Kepulan Asap Akibat Terbakarnya Pipa Minyak Bawah Air di Teluk Balikpapan

Terkait kemungkinan tersangka lain, pihaknya masih mengembangkan kasus ini termasuk keterangan saksi-saksi ahli lain yang mendukung pengembangan penyidikan. “Masih kita kembangkan dan kita coba dalami lagi dengan memanggil saksi ahli lainya,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Kaltim sudah meminta keterangan 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, dan 23 saksi Pertamina. Selain itu, juga sudah memeriksa saksi ahli dari BMKG, Hidrografi dan Oceonografi TNI AL, ahli batu bara dari puslitbang Mineral Kemeterian ESDM dan ahli dari UGM.

(Baca Juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Merembes hingga ke Selat Makassar)

Ditambahkan Yustan, pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan kapal pandu, Kapal NV Ever Judger, Notebook, INS yang ada dihaluan kapal, dan dokumen kapal.

Tersangka ZD dikenakan UU lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99 Ayat 1,2 dan 3. Selain itu juga dikenakan UU KUHP Pasal 359 kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman di atas 5 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini