Share

Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan

Subhan Sabu , Okezone · Kamis 17 Mei 2018 22:40 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 17 340 1899636 ngaku-bawa-bom-penumpang-batik-air-diamankan-MSBhi2Hdze.jpg Pesawat Batik Air (Foto: Antara)
A A A

LOMBOK – Seorang penumpang Batik Air tujuan Bandara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP) ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK), yaitu ET, mengaku membawa bom kepada petugas.

Kejadian berawal saat Mela, petugas layanan darat (ground handling), melihat bentuk barang bawaan yang mencurigakan yang dibawa oleh ET, penumpang dengan nomor kursi 23A. Namun, saat dimintai keterangan soal isi dari barang bawaan tersebut, ET mengatakan membawa bom.

"Mela melakukan klarifikasi hingga dua kali dan ET tetap mengaku isinya adalah bom. Sesuai standar dan tahapan pelayanan, Mela melaporkan kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec airport) untuk proses lebih lanjut," jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).

ET langsung dibawa ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) atau sering disebut KP3. Berdasarkan hasil investigasi, bagasi tersebut tidak berisikan bom atau benda lain yang membahayakan.

"Namun, ET harus tetap menjalani proses penyelidikan atas tindakannya itu," ujar Danang.

(Foto: Dok Okezone)

Meski demikian, lanjut Danang, operasional berjalan normal dan Batik Air ID 6659 berangkat tepat waktu (on time schedule) sesuai jadwal pada 18.58 WITA. Pesawat mendarat di Cengkareng pukul 19.43 WIB.

Oleh karena itu, Danang menghmbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

(Baca Juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Diamankan Petugas)

"Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan," pungkas Danang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini