Share

Demi BBM Euro 4, Pemerintah 100% Impor

Ulfa Arieza , Okezone · Rabu 23 Mei 2018 20:26 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 23 320 1901908 demi-bbm-euro-4-pemerintah-100-impor-kDyEZj07R6.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock
A A A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengatakan, jika pemenuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) standar Euro 4 di Indonesia harus dilakukan sepenuhnya melalui impor. Sebab, kilang- kilang yang dimiliki Pertamina belum dapat memproduksi BBM oktan 91 ke atas itu.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, untuk kebutuhan BBM jenis lainnya, Pertamina akan memaksimalkan potensi kilang dalam negeri.

"Kewajiban untuk Euro 4 memang kita impor maksudnya 100% untuk Euro 4 kita impor. Yang 100% itu Euro 4 ya, tapi tidak seluruh kebutuhan BBM Indonesia itu impor," ujarnya di Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

 Kementerian ESDM Rumuskan Aturan Sebelum Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Upaya Pertamina dalam menyediakan BBM standar Euro 4 merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan penggunaan bakar bensin berkualitas Euro 4, yaitu Pertamax Turbo selama periode Asian Games pada bulan Agustus 2018 dan pertemuan IMF-World Bank di Bali pada bulan Oktober 2018.

KLHK sendiri menargetkan, masyarakat Indonesia bisa menggunakan BBM standar Euro 4 pada September 2018 nanti.

Akan tetapi, Djoko menyebut kebutuhan BBM standar Euro 4 dalam negeri terbilang masih sedikit. Pasalnya, belum semua kendaraan di Indonesia memiliki mesin yang memiliki kapasitas BBM standar Euro 4.

 

Sementara ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perminyakan ini mengimpor sebesar 180.000 kiloliter untuk kendaraan kendaraan mewah yang menggunakan bahan bakar BBM Euro 4.

"Jadi sebagainya kebutuhan saja dan kebutuhannya masih 180.000," kata dia.

Djoko menegaskan, selama kilang Pertamina dan Refinery Development Masterplan Program (RDMP) belum siap, maka perseroan akan terus melakukan impor BBM Standar Euro 4 untuk memenuhi peraturan dari Menteri KLHK.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini