Share

Rekening Putri Najib Razak Dibekukan Setelah Bayar Uang Jaminan Ayahnya

Rahman Asmardika , Okezone · Jum'at 06 Juli 2018 15:26 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 06 18 1918878 rekening-putri-najib-razak-dibekukan-setelah-bayar-uang-jaminan-ayahnya-USdXdsUeBm.jpg Putri Najib Razak, Nooryana Najwa. (Foto: The Star)
A A A

KUALA LUMPUR – Putri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, Nooryana Najwa mengklaim rekening banknya dibekukan setelah dia membayar sisa uang jaminan untuk ayahnya. Dia bahkan mengatakan bahwa bank juga membekukan rekening anaknya yang hanya berisi uang sebesar RM100 (Rp350 ribu).

“Segera setelah saya mengirimkan jaminan untuk ayah saya kemarin dengan dana yang dikumpulkan dari teman dan kerabat, bank saya mengatakan mendapatkan instruksi untuk membekukan rekening pribadi saya yang saya gunakan untuk membayar biaya sekolah saya sendiri,” demikian ditulis Najwa dalam grup Facebook ‘Malaysians for Civil Liberty’ sebagaimana dilansir The Star, Jumat (6/7/2018).

BACA JUGA: Bantu Bayar Uang Jaminan, Pendukung Najib Luncurkan Penggalangan Dana

Najwa mengatakan, selain rekeningnya, bank juga membekukan rekening milik putranya yang berisi dana sebesar RM100 yang merupakan uang Hari Raya Idul Fitri pertamanya.

“Apakah pemerintah begitu dendam sampai ingin menyingkirkan seluruh keluarga kami? Apa hubungannya uang Raya putra saya dengan 1MDB? Apakah ini Malaysia baru yang kita harapkan?” tambahnya.

Namun, klaim Najwa itu dibantah oleh Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) yang mengatakan bahwa akun putra Najwa tidak dibekukan.

‘Malaysians for Civil Liberty’ adalah grup Facebook tertutup yang dibentuk pada pertengahan Juni dengan tujuan utama " memastikan Najib akan diperlakukan adil, obyektif dan tanpa prasangka apapun".

BACA JUGA: Dijatuhi Empat Tuntutan, Najib Razak Nyatakan Dirinya Tidak Bersalah

Najib Razak dituntut dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemindahan dana sebesar RM42 juta dari SRC International ke rekeningnya.

Sidang perdana kasus ini semula dilaporkan akan dimulai pada Februari 2019, sementara penyusunan kasusnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Agustus. Namun, dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis, Dewan Jaksa Agung Malaysia (ACG) mengatakan, tanggal sidang belum ditetapkan dan baru akan dijadwalkan setelah 8 Agustus, kemungkinan pada November.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dka)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini