JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018. Rerata kenaikkan NJOP di Ibu Kota naik sekira 19,51% dari tahun lalu.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub)Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 yang diundang-undangkan pada 4 April 2018 lalu.
"Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 5 Juli 2018.
Ada beberapa alasan yang membuat Pemprov DKI menaikkan NJOP di Ibu Kota. Salah satu alasannya yakni ada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat di setiap wilayah. Hal itu ditandai dengan banyaknya tanah di Jakarta yang kian hari berubah menjadi gedung-gedung bertingkat yang menjulang ke langit.
"Kenaikan NJOP di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi oleh antara lain adanya perubahan fisik lingkungan lahan dari tanah kampung menjadi perumahan atau real estate. Perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen," ujarnya.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, keputusan menaikkan NJOP untuk menjaga keseimbangan harga tanah di lokasi-lokasi lain yang sebelumnya tidak mengalami kenaikan NJOP.
"Ini juga untuk menjaga keseimbangan NJOP antar kawasan, di mana beberapa lokasi pada tahun-tahun sebelumnya belum disesuaikan sehingga menjadi tidak seimbang dengan lokasi lain yang berbatasan sehingga menimbulkan kecemburuan," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kmj)