Share

Rumah 'Khusus' untuk Pejabat Eselon I hingga III

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 12 Juli 2018 05:27 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 11 470 1921124 rumah-khusus-untuk-pejabat-eselon-i-hingga-iii-orucqRCO93.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock
A A A

JAKARTA - Pemerintah berencana menyediakan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan setara eselon 1, 2, dan 3.

Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Namun kebijakan ini menuai polemik dari kalangan DPR, terutama dari sisi pendanaan dan kemampuan pemerintah serta jumlah PNS setingkat eselon 1, 2, dan 3 sangat banyak, selain itu kebijakan tersebut dinilai sangat politis.

Baca Selengkapnya: Pejabat Eselon 1, 2 dan 3 Akan Dapat Rumah Dinas, Ini 10 Fakta di Baliknya

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini