JAKARTA - Pemerintah berencana menyediakan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan setara eselon 1, 2, dan 3.
Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Namun kebijakan ini menuai polemik dari kalangan DPR, terutama dari sisi pendanaan dan kemampuan pemerintah serta jumlah PNS setingkat eselon 1, 2, dan 3 sangat banyak, selain itu kebijakan tersebut dinilai sangat politis.
Baca Selengkapnya: Pejabat Eselon 1, 2 dan 3 Akan Dapat Rumah Dinas, Ini 10 Fakta di Baliknya
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(dni)