Share

Di Depan Hakim, Anas Urbaningrum Beberkan 2 Alasan Ajukan PK

Puteranegara Batubara , Okezone · Kamis 12 Juli 2018 23:17 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 12 337 1921679 di-depan-hakim-anas-urbaningrum-beberkan-2-alasan-dirinya-ajukan-pk-cpOnVYChfX.jpg Anas Urbaningrum (Foto: Ist)
A A A

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengungkapkan, ada dua alasan yang harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mewujudkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan Anas dalam lanjutan sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Anas menuturkan, inti permohonan PK yang diajukan karena ia merasakan ada putusan yang tidak adil. Sebab, ia menilai proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan.

"Ada dua hal yang mendasari kami ajukan permohonan PK. Pertama, adanya bukti baru atau keadaan baru," tutur Anas saat bacakan kesimpulan, Kamis (12/7/2018).

 Anas Urbaningrum

Menurutnya, bukti baru yang ia ajukan adalah testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang. Ketiganya, kata Anas, menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris.

Dari keterangan ketiganya, menurutnya, ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya yang ia nilai tidak berdasarkan keadilan.

Alasan kedua, sambung Anas, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Mantan Ketua Umum PB HMI itu menilai, hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan sebagai dasar bagi koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum dan keadilan.

"Oleh karena itu, inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA No.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa," ungkap Anas.

 Anas Urbaningrum

Setelah pembacaan tersebut, Anas langsung menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Sementara itu, jaksa pada KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya.

"Tanggapan diberi waktu dua minggu, Kamis tanggal 26 itu mengakhiri persidangan kita, majelis akan membuat pendapat dan akan dikirim ke MA, besok tentang juga berita acara sidang, ‎produk pendapat hakim sikap hanya untuk kami internal," papar Hakim.

Sementara itu, dalam kasus korupsi Hambalang, Mahkamah Agung ‎(MA) memperberat enam tahun pidana penjara untuk Anas di tingkat kasasi. Dia divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya 8 tahun bui.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini