JAKARTA - Bangunan ilegal tak berizin berupa perkantoran, tempat tinggal, rumah toko (ruko), serta kos-kosan menjamur di wilayah Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengakui hal tersebut. Menurut dia, pelanggaran tersebut banyak terjadi di wilayah Kebon Jeruk. “Jumlahnya mencapai ribuan. Laporan itu diberikan pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Umumnya bangunan dengan luas tanah di bawah 100 meter,” kata Tamo kemarin.
Dia menyebut akan membongkar 80 bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun ini. Permohonan itu telah diserahkan oleh Sudin Citata Pemkot Jakarta Barat.
Kepala Seksi (Kasie) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Siska Primadini mengatakan, ada 13 bangunan yang tak berizin di wilayahnya.
Terhadap bangunan itu, Siska mengaku telah memberikan teguran dan meminta tidak melakukan operasi sebelum mengurusi beberapa izinnya. “Kami juga telah laporkan hal tersebut ke Satpol PP untuk melakukan pembong karan sebab pihak Satpol PP-lah yang punya wewenang,” katanya.
Selain itu, pada bangunan yang bakal dibongkar, Siska mengaku juga telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan. “Selama waktu itu pemilik bangunannya diminta segera membereskan barang-barang serta angkat kaki, tinggal menunggu tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya