Share

Kebon Jeruk Wilayah Terbanyak Bangunan Tanpa IMB

Koran SINDO , Jurnalis · Kamis 12 Juli 2018 11:37 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 12 470 1921300 kebon-jeruk-wilayah-terbanyak-bangunan-tanpa-imb-UcIJV2QuhK.jpg Banyak bangunan di Jakarta Barat tanpa IMB. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Bangunan ilegal tak berizin berupa perkantoran, tempat tinggal, rumah toko (ruko), serta kos-kosan menjamur di wilayah Jakarta Barat.

Kasatpol PP Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengakui hal tersebut. Menurut dia, pelanggaran tersebut banyak terjadi di wilayah Kebon Jeruk. “Jumlahnya mencapai ribuan. Laporan itu diberikan pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Umumnya bangunan dengan luas tanah di bawah 100 meter,” kata Tamo kemarin.

Dia menyebut akan membongkar 80 bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun ini. Permohonan itu telah diserahkan oleh Sudin Citata Pemkot Jakarta Barat.

Kepala Seksi (Kasie) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Siska Primadini mengatakan, ada 13 bangunan yang tak berizin di wilayahnya.

Terhadap bangunan itu, Siska mengaku telah memberikan teguran dan meminta tidak melakukan operasi sebelum mengurusi beberapa izinnya. “Kami juga telah laporkan hal tersebut ke Satpol PP untuk melakukan pembong karan sebab pihak Satpol PP-lah yang punya wewenang,” katanya.

Selain itu, pada bangunan yang bakal dibongkar, Siska mengaku juga telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan. “Selama waktu itu pemilik bangunannya diminta segera membereskan barang-barang serta angkat kaki, tinggal menunggu tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, dua hotel di kawasan Mangga Besar yakni Hotel 88 dan Hotel Holiday di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat dibongkar Penertiban dua bangunan ini diawasi sejumlah instansi baik dari kepolisian, TNI, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Citata DKI Jakarta, dan Bina Marga DKI Jakarta, serta beberapa instansi lain.

“Karena tak ber-IMB, dua hotel itu dibongkar ya . Hanya saja, yang mengeksekusi dari Dinas Citata DKI Jakarta,” ujar Camat Tamansari Firman.

Ibrahim. Sementara itu, Corporatet Director of Sales and Marketing Waringin Hospitaly Hotel Group Metty Yan Harahap menerangkan, pihaknya meminta maaf terkait penertiban bangunan di Hotel 88.

“Kami segera ubah dan diskusikan lebih dalam dengan tim arsitek dan tim proyek. Secara peruntukan sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku,” jelasnya. (Yan Yusuf/Koran Sindo)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini