Share

KPR Tanpa DP Bisa Gairahkan Program Satu Juta Rumah

Yohana Artha Uly , Okezone · Kamis 12 Juli 2018 13:44 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 12 470 1921369 kpr-tanpa-dp-bisa-gairahkan-program-satu-juta-rumah-8jKzCDZrzZ.jpeg Kementerian PUPR (Foto: Yohana/Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai pelonggaran syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dapat gairahkan industri properti.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV) yang mulai berlaku 1 Agustus 2018. Di mana BI memberi kebebasan untuk perbankan menetapkan besaran DP KPR untuk pembelian rumah pertama.

89% Kelas Menengah Beli Rumah lewat KPR 

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menyatakan, kebijakan tersebut dapat mendorong industri properti, terlebih untuk mewujudkan program satu juta rumah milik pemerintah.

“Untuk program satu juta rumah ini cukup membantu. Kita menyerahkan uang muka kepada bank pelaksana, terhadap pelaksanaan bank kepada calon debitur yang ambil KPR. Umumnya bank mengikuti surat edaran BI,” ujarnya dalam seminar mengenai 'Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV' di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Baca Juga: Lebih Baik Mana, Cicilan KPR 15 Tahun atau 30 Tahun?

Menurut data dari Kementerian PUPR, hingga akhir tahun 2017 realisasi program sejuta rumah mencapai 904.758 unit yang terdiri dari 697.770 rumah murah dan 224.988 rumah komersial. Sedangkan realisasi program sejuta rumah di 2016 hanya 805.169 unit.

Dia menjelaskan, dari sisi pembeli, besaran uang muka menjadi poin penting untuk calon pembeli mengambil KPR. Sehingga diharapkan kebijakan relaksasi tersebut dapat direspons dengan pertumbuhan industri properti.

Perjanjian Kerja Sama KPR Camden House 

Selain itu, sebanyak 174 industri terlibat di dalam sektor properti. Di mana relaksasi ini juga akan berdampak positif pada beragam industri tersebut.

“Diharapkan pelonggaran LTV bisa mendorong sektor properti. Kalau kita lihat pembiayaan rumah ada di hilir. Mulai dari tata ruang, perizinannya, pengembangan konstruksi, dan saat ini telah melibatkan 174 industri properti,” jelasnya.

Sebagai informasi, BI telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan LTV dengan rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan diserahkan kepada perbankan, serta untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV di kisaran 80% sampai dengan 90%.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kmj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini