Share

Oknum Polisi Aniaya Perempuan Dicabut dari Jabatannya, Ini Kata Menteri Yohana

Wikanto Arungbudoyo, Okezone · Jum'at 13 Juli 2018 20:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 13 196 1922089 oknum-polisi-aniaya-perempuan-dicabut-dari-jabatannya-ini-kata-menteri-yohana-aFQIZFlurp.jpg Menteri PPPA Yohana Yembise (Foto: Okezone)
A A A

KEKERASAN terhadap perempuan dan anak kembali terjadi. Kali ini seorang perempuan di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), menjadi sasaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AKBP Y. Pelaku diketahui menendang dan memukul korban yang sedang menangis.

Video penyiksaan tersebut menjadi viral di media sosial. Pemukulan diduga berawal dari dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh ibu dan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, sangat menyesalkan insiden tersebut.

“Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihukum. Pencurian itu memang salah namun penyelesaian tindak kriminal tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri, apalagi ada keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang menjadi korban dari ajakan orangtuanya,” ujar Menteri Yohana, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Jumat (13/7/2018).

 (Baca Juga:Orang Harus Menguasai Seni Bela Diri, Ini Kata Iko Uwais soal Manfaatnya)

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat tiga macam pasal penganiayaan yang dapat menjerat pelaku penganiayaan antara lain; penganiayaan biasa (pasal 351 KUHP), penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP), dan penganiayaan berat (pasal 354 KUHP) yang kemudian sanksi akan ditentukan dari hasil visum. Adapun sanksi pidana penjara untuk pelaku pencurian paling lama 5 (lima) tahun sesuai yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.

 

Menteri Yohana mengapresiasi tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah mencopot AKBP Y dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan. Ia mengatakan, Polri selama ini sudah menjadi mitra yang baik dalam melindungi perempuan dan anak di Tanah Air, sesuai tugas dan fungsi sebagai pelindung serta pengayom masyarakat.

 (Baca Juga:4 Masalah yang Muncul Meski Sudah Lepas dari Kekerasan dalam Hubungan)

“Saya berharap pelaku kekerasan tersebut segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dengan ibu pelaku pencurian yang telah melibatkan anaknya dalam perbuatan kriminal,” tutup Menteri Yohana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian marah besar begitu melihat anak buahnya bertindak tidak mencerminkan sebagai perwira polisi. Pencopotan dilakukan berdasar perintah langsung dari Kapolri karena bertentangan dengan semangat Promoter.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(tam)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini