Share

BEI Ancam SP 1 Tiga Pilar Sejahtera soal Bunga Surat Utang

Ulfa Arieza , Okezone · Jum'at 13 Juli 2018 20:58 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 13 278 1922152 bei-ancam-sp-1-tiga-pilar-sejahtera-soal-bunga-surat-utang-y2ZsDnXLa4.jpeg Foto: Okezone
A A A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) siap melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) jika perseroan tak kunjung memberikan laporan rencana restrukturisasi pembayaran kupon obligasi I dan sukuk ijarah I tahun 2013 hingga tengah malam ini. Hingga saat ini, perseroan belum memberikan jawaban atas proses restrukturisasi tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia IGD Nyoman Yetna Setia menjelaskan, bursa memberikan waktu selama tiga hari setelah pertemuan dengan TPS Food. Bursa juga meminta penjelasan soal pemberitaan pemegang surat utang yang mengajukan Penunadaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Belum ada kita masih nunggu. Kan batas waktu kita kasih waktu 3 kali 24 jam jatuhnya hari ini, tapi batasnya 23.59 WIB, nanti saya cek," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

 

Jika emiten dengan kode AISA ini belum memberikan jawaban hingga tengah malam ini, maka bursa siap melayangkan SP1. Setelah bursa melayangkan SP1, maka AISA diberikan kesempatan selama 1-2 hari untuk memberikan jawaban.

Jika SP1 pun tak diindahkan oleh perseroan, maka bursa siap kembali menjatuhkan SP2 beserta denda sebesar Rp10 juta.

Bursa juga siap melayangkan SP3 jika AISA tak kunjung memberikan laporan rencana restrukturisasi pembayaran kupon surat utang. Akan tetapi, sebelumnya melayangkan SP3, terlebih dulu BEI akan memanggil pihak manajemen. "Kalau telat lagi kita panggil dulu apa permasalahannya, apakah butuh waktu, kalau butuh waktu dia kasih tahu ke bursa mereka butuh waktu tapi mereka wajib respons," kata dia.

 

Selain belum melaporkan rencana restrukturisasi pembayaran kupon obligasi I dan sukuk ijarah I tahun 2013, AISA juga belum melaporkan laporan keuangan Kuartal I 2018. Untuk itu bursa telah menjatuhkan SP 2 serta denda Rp50 juta karena perseroan telah terlambat menyerahkan laporan keuangan hingga 60 hari.

"Kalau terlambatnya lebih dari 91 hari kita suspensi dan SP3, dendanya Rp150 juta mereka kan statusnya sudah suspensi kalau delisting masih panjang," kata Nyoman.

Akan tetapi, Nyoman menjelaskan, saham AISA masih jauh dari penghapusan saham atau delisting. "Kalau delisting masih panjang," jelas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini